Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BKN Ingatkan Tenaga Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Wajib Lakukan Hal Penting Ini Jika Tak Ingin Seleksinya Dibatalkan

Robecca Sesaria • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:00 WIB

Kepala BKN Prof. Zudan saat menghadiri acara pengusulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 1 Juni 2025
Kepala BKN Prof. Zudan saat menghadiri acara pengusulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 1 Juni 2025
 

RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan agar seluruh tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 tidak bersantai setelah pengumuman kelulusan.

Mulai hari ini, 1 Juli 2025, BKN meminta para tenaga honorer yang lulus diwajibkan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK secara mandiri melalui akun SSCASN masing-masing.

Menurut BKN, kelalaian pengisian DRH NI PPPK oleh tenaga honorer, bisa berakibat fatal, yaitu tidak bakal lulus.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH dan BPNT Wajib Tahu! Penyaluran Tahap 3 Juli 2025 Alami Perubahan Besar

Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan tahapan krusial ini!

Pengertian DRH NI PPPK

DRH NI PPPK merupakan formulir yang harus diisi oleh peserta yang telah lulus seleksi PPPK.

Baca Juga: Satu Jam Diguyur Hujan Deras, Jalan Kalong Sawah Kota Depok Kembali Terendam Banjir, Begini Penampakannya

Fungsi dan Isi DRH NI PPPK

DRH berisi informasi lengkap mengenai diri peserta, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk pengusulan dan penerbitan Nomor Induk PPPK.

Data yang diisi dalam DRH NI PPPK mencakup:

Baca Juga: KPM Banjir Bansos Awal Juli 2025, Bantuan Penebalan Rp400 Ribu Cair, Beras 20 Kg Siap Menyusul Alokasi Dua Bulan

Jadwal Pengisian DRH

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi bisa mengisi DRH mulai 1 hingga 31 Juli 2025, kurang lebih satu bulan waktu yang diberikan oleh BKN.

Setelah tanggal 31 Juli, sistem akan otomatis ditutup.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kasih Bonus hingga Rp25 juta untuk Polisi dan ASN Polri, Ini Kriterianya

Artinya, tenaga honorer tidak mengisi DRH NI PPPK sesuai waktu yang sudah ditentukan, dipastikan kelulusannya bakal dibatalkan, atau dinilai gugur.

Jadi, pastikan untuk mengisi semua data yang diperlukan sebelum tanggal tersebut agar tidak kehilangan kesempatan ini.

Cara Mengisi DRH

Baca Juga: Usai Digelar Selama 3 Hari 2 Malam, Jambore Guru Pendamping Khusus Resmi Ditutup

  1. Login ke akun SSCASN masing-masing
  2. Klik menu Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  3. Lengkapi data yang terdiri dari:

o   Perorangan

o   Pendidikan

o   Pekerjaan

o   Keluarga

o   Unggah semua dokumen yang ditentukan

Baca Juga: Hari Bhayangkara, Forum Pembauran Kebangsaan Apresiasi Dedikasi Polri

  1. Setelah yakin benar, klik “Cetak DRH”
  2. Setelah DRH dicetak, tempel materai dan tanda tangani
  3. Scan DRH yang sudah ditandatangani (Gunakan mesin scanner), lalu unggah lagi ke sistem
  4. Setelah Anda memastikan semua data lengkap, klik “Akhiri Proses Pengisian DRH”.

Pengisian DRH ini sangat penting dan harus dilakukan dengan teliti dan akurat, karena merupakan tahapan krusial dalam proses pengangkatan resmi menjadi PPPK.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bkn #pppk #tenaga honorer