Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ingin Jadi Prajurit TNI? Simak Gaji dan Tunjangan Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal Berdasarkan Masa Golongan Kerja

Ira Yulia Erfina • Kamis, 10 Juli 2025 | 06:20 WIB
Gaji dan Tunjangan Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal Berdasarkan Masa Golongan Kerja
Gaji dan Tunjangan Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal Berdasarkan Masa Golongan Kerja

RADAR BOGOR – Setiap tahun, TNI membuka peluang bagi para pemuda dan pemudi terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi tamtama, bintara, atau perwira.

Pendidikan militer yang disiplin, latihan fisik dan mental, serta pengembangan karakter dilakukan secara sistematis untuk mencetak prajurit tangguh, berintegritas, dan siap menjaga keutuhan NKRI di medan mana pun.

TNI bukan hanya tentang tugas berat dan pengorbanan. Negara menjamin masa depan prajurit melalui sistem penghasilan yang stabil, fasilitas yang memadai, dan berbagai tunjangan yang rutin diterima.

Pemerintah memberlakukan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang memperbarui dan menegaskan struktur gaji pokok TNI berdasarkan pangkat dan masa kerja. Gaji pokok inilah yang menjadi komponen dasar dalam penghitungan penghasilan rutin bulanan prajurit.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji pokok TNI berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, dengan masa kerja golongan (MKG) dari 0 tahun hingga lebih dari 32 tahun:

TAMTAMA (Golongan I)

Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Kepala (Praka)

•MKG 0 tahun: Rp1.775.000

•MKG 2 tahun: Rp1.866.300

•MKG 4 tahun: Rp1.959.100

•MKG 6 tahun: Rp2.053.700

•MKG 8 tahun: Rp2.150.100

•MKG 10 tahun: Rp2.248.400

•MKG 12 tahun: Rp2.348.600

•MKG 14 tahun: Rp2.450.900

•MKG 16 tahun: Rp2.555.400

•MKG 18 tahun: Rp2.662.100

•MKG 20 tahun: Rp2.770.900

•MKG 22 tahun: Rp2.882.100

•MKG 24 tahun: Rp2.995.600

•MKG 26 tahun: Rp3.111.600

•MKG 28 tahun: Rp3.230.000

•MKG 30 tahun: Rp3.197.700

•MKG 32 tahun ke atas: Rp3.197.700

BINTARA (Golongan II)

Kopral, Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan

•MKG 0 tahun: Rp2.272.100

•MKG 2 tahun: Rp2.373.400

•MKG 4 tahun: Rp2.476.700

•MKG 6 tahun: Rp2.582.000

•MKG 8 tahun: Rp2.689.300

•MKG 10 tahun: Rp2.798.700

•MKG 12 tahun: Rp2.910.200

•MKG 14 tahun: Rp3.023.900

•MKG 16 tahun: Rp3.139.800

•MKG 18 tahun: Rp3.257.900

•MKG 20 tahun: Rp3.378.300

•MKG 22 tahun: Rp3.501.000

•MKG 24 tahun: Rp3.625.900

•MKG 26 tahun: Rp3.753.200

•MKG 28 tahun: Rp3.882.900

•MKG 30 tahun: Rp4.015.000

•MKG 32 tahun ke atas: Rp4.335.400

PERWIRA PERTAMA (Golongan III)

Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten

•MKG 0 tahun: Rp2.954.200

•MKG 2 tahun: Rp3.066.800

•MKG 4 tahun: Rp3.181.700

•MKG 6 tahun: Rp3.298.800

•MKG 8 tahun: Rp3.418.300

•MKG 10 tahun: Rp3.540.200

•MKG 12 tahun: Rp3.664.400

•MKG 14 tahun: Rp3.790.900

•MKG 16 tahun: Rp3.919.800

•MKG 18 tahun: Rp4.051.100

•MKG 20 tahun: Rp4.184.800

•MKG 22 tahun: Rp4.320.900

•MKG 24 tahun: Rp4.459.400

•MKG 26 tahun: Rp4.600.300

•MKG 28 tahun: Rp4.743.600

•MKG 30 tahun: Rp4.889.400

•MKG 32 tahun ke atas: Rp5.163.100

PERWIRA MENENGAH & TINGGI (Golongan IVa–IVe)

•Golongan IVa (Mayor): Gaji pokok Rp3.240.200 – Rp5.324.600

•Golongan IVb (Letkol & Kolonel): Gaji pokok Rp3.341.200 – Rp5.491.200

•Golongan IVc (Brigadir Jenderal): Gaji pokok Rp3.553.800 – Rp5.810.100

•Golongan IVd (Mayor Jenderal): Gaji pokok Rp3.665.000 – Rp6.022.800

•Golongan IVe (Letnan Jenderal & Jenderal): Gaji pokok Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Perlu diketahui, besaran disesuaikan dengan masa kerja maksimum pada golongan tersebut.

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan bulanan, di antaranya:

•Tunjangan istri/suami dan anak

•Tunjangan jabatan fungsional/struktural

•Tunjangan pangan dan lauk pauk

•Tunjangan penempatan wilayah khusus

•Tunjangan kinerja sesuai jabatan

•Tunjangan operasi militer dan non-operasi

•Tunjangan Babinsa (untuk bintara di kewilayahan)

Tak hanya itu, TNI juga menjamin fasilitas kesehatan, perumahan dinas, transportasi dinas, hingga pensiun tetap di masa tua.

Semua ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian luar biasa para prajurit kepada negara.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tunjangan #pendidikan militer #Perwira #tni #tamtama #Penghasilan #bintara