RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan mendasar dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT kepada masyarakat, terutama mulai tahap 3 yang berlangsung pada Juli hingga September 2025.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah diberlakukannya sistem baru berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dalam proses penyaluran PKH, BPNT, bantuan beras, serta bantuan-bantuan penebalan lainnya.
DTSEN diharapkan mampu menyaring penerima bansos PKH BPNT dengan lebih presisi melalui pendekatan data sosial ekonomi yang telah disempurnakan.
Mulai tahap 3, seluruh penerima bansos wajib terdaftar di dalam basis data DTSEN.
Hal ini menjadi penting karena pencairan bantuan hanya diberikan kepada individu atau keluarga yang telah diverifikasi dan masuk dalam daftar tersebut.
DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi antara DTKS dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta dilengkapi dengan proses pemadanan NIK dan validasi langsung oleh petugas lapangan.
Berbeda dari sistem sebelumnya yang masih menyisakan celah kesalahan sasaran, DTSEN mengedepankan akurasi melalui pendekatan digital, spasial, dan keterlibatan langsung warga dalam proses pendataan.
Dalam implementasinya, bantuan sosial untuk kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA, lansia, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat tetap diberikan sesuai dengan indeks bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penerima kategori ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp750.000 per tahap (tiga bulan), anak SD sebesar Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA Rp500.000. Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat, dalam kategori khusus, mendapatkan Rp2.700.000 per tahap sebagai bentuk kompensasi sosial negara terhadap kelompok rentan ini.
Tapi perlu diperhatikan ada catatan penting dalam penyaluran di tahap ketiga ini.
Beberapa daerah mencatat adanya warga yang secara kondisi layak namun belum terdata di dalam DTSEN, sehingga tidak menerima bantuan.
Hal ini umumnya disebabkan oleh minimnya partisipasi dalam pendataan Regsosek sebelumnya, perpindahan domisili, atau kekeliruan administrasi data kependudukan.
Pemerintah melalui pendamping sosial, RT, RW, dan kelurahan diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pendataan ulang agar dimasukkan ke dalam pembaruan DTSEN untuk tahap pencairan berikutnya.
Penyaluran bansos tahap 3 yang berlangsung antara Juli hingga September 2025 juga dilakukan melalui dua jalur: rekening KKS dan kantor pos.
Daerah yang termasuk wilayah 3T atau kesulitan akses digital seperti di Papua, Papua Barat, NTT, Kalimantan perbatasan, Maluku, dan sebagian wilayah Sumatera serta Sulawesi, masih mengandalkan penyaluran manual melalui kantor pos.
Meski demikian, sistem pengawasan tetap berbasis pada validasi data DTSEN. Bahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, bantuan tambahan berupa beras 20 kilogram dan dana penebalan Rp400.000 hanya diberikan kepada KPM yang masuk kriteria dan telah tersaring dalam database DTSEN.
Bagi masyarakat yang belum tercantum di DTSEN tetapi merasa layak menerima bantuan, langkah yang harus segera dilakukan adalah melapor ke pendamping sosial desa atau kelurahan untuk dilakukan verifikasi kondisi dan pendaftaran ulang.
Dalam tahap ini, keakuratan NIK, alamat domisili sesuai KTP, serta dokumen pendukung status ekonomi rumah tangga akan sangat menentukan.
Aplikasi Cek Bansos dan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id juga telah mulai mengadopsi integrasi dengan DTSEN, sehingga status penerima dapat dilihat secara real time dan terverifikasi.
Dengan dimulainya tahap 3 pencairan bansos 2025, perubahan menuju DTSEN bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi penting untuk reformasi jaring pengaman sosial di masa mendatang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga