RADAR BOGOR - Di tengah momentum tahun ajaran baru 2025/2026, perhatian terhadap pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali meningkat, terutama bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan meski rekan sekelasnya sudah menerimanya.
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan dan rasa khawatir, padahal bisa jadi SK (Surat Keputusan) penerima PIP mereka sebenarnya sudah keluar, hanya belum dicek oleh pihak sekolah atau orang tua.
Program Indonesia Pintar memberikan bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, namun proses pencairannya terbagi dalam dua jalur: SK Pemberian dan SK Nominasi.
SK Pemberian menandakan bahwa siswa sudah pasti menerima bantuan dan dananya sudah langsung masuk ke rekening penerima.
Sedangkan SK Nominasi berarti siswa masih dalam tahap calon penerima dan dananya belum bisa dicairkan karena memerlukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Setelah aktivasi dilakukan dan dikonfirmasi oleh pihak sekolah melalui laman resmi PIP, barulah data siswa tersebut dapat dimasukkan ke dalam SK Pemberian dan dana siap dicairkan.
Untuk memastikan apakah seorang siswa masuk dalam daftar penerima, pihak sekolah memiliki peran penting.
Langkahnya cukup jelas: login ke website PIP SIPINTAR menggunakan akun Dapodik, kemudian memeriksa menu SK Pemberian atau SK Nominasi, memilih tahun berjalan, lalu menyortir data sesuai kebutuhan.
Dari sinilah sekolah dapat mendeteksi siswa-siswa yang telah masuk daftar penerima, baik langsung maupun calon, sehingga bisa segera mengambil langkah lanjutan.
Operator sekolah diwajibkan mengambil tindakan berdasarkan jenis SK yang diterima siswa. Jika SK Pemberian, maka operator harus segera mengunduh SK tersebut, menginformasikannya ke siswa, membuatkan surat keterangan siswa aktif, dan menginstruksikan pencairan dana sesuai jadwal.
Sedangkan untuk siswa dengan SK Nominasi, operator harus menyampaikan bahwa mereka calon penerima, mengarahkan siswa atau wali untuk mengaktifkan rekening sesuai ketentuan bank penyalur, lalu melakukan konfirmasi aktivasi melalui sistem, dan menunggu hingga data mereka berpindah ke SK Pemberian.
Namun, sejumlah masalah umum sering muncul. Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah mengapa dana PIP belum masuk.
Hal ini biasanya karena siswa masih berada di tahap SK Nominasi atau belum mencapai tanggal pencairan. Banyak pula yang heran mengapa tahun ini tidak lagi menerima PIP meski sebelumnya pernah mendapatkannya.
Perlu diketahui bahwa PIP bersifat bertahap dan tergantung pada tahun anggaran, bukan tahun ajaran. Untuk bisa menerima, siswa harus masuk dalam data DTKS (DTSEN), atau diusulkan oleh sekolah maupun pemangku kepentingan.
Perlu dicatat bahwa penerima PIP juga dibatasi oleh waktu. Baik pencairan maupun aktivasi rekening memiliki tenggat waktu yang harus dipatuhi.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak diproses, maka dana PIP dianggap hangus dan dikembalikan ke negara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua dan sekolah untuk proaktif mengecek status PIP siswa, agar tidak kehilangan haknya hanya karena kelalaian administratif.
Dengan memahami alur, jenis SK, serta tugas masing-masing pihak terkait PIP, diharapkan distribusi bantuan pendidikan ini dapat berjalan lebih efektif dan merata, terutama di masa awal tahun ajaran baru yang kerap menjadi momen kritis bagi kebutuhan biaya sekolah.***
Editor : Eli Kustiyawati