Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Lewat Bank dan PT Pos, Undangan Beras 10 Kg Sudah Diterima Warga di Wilayah Ini

Ira Yulia Erfina • Selasa, 15 Juli 2025 | 14:29 WIB
Penyaluran Bansos di Desa Pagedangan
Penyaluran Bansos di Desa Pagedangan

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025, khususnya bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Proses pencairan kini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi melalui berbagai jalur, baik melalui rekening bank yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun melalui PT Pos Indonesia bagi mereka yang mengalami kendala administrasi.

Salah satu bentuk tambahan bantuan yang ikut disalurkan dalam tahap ini adalah bansos beras 10 kilogram periode dua bulan, yang telah mulai cair merata di sejumlah wilayah termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Penerima manfaat dapat memantau status pencairan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dirilis Kementerian Sosial.

Dalam aplikasi tersebut, apabila informasi yang ditampilkan masih menunjukkan “PKH April–Mei 2025”, maka artinya bantuan tahap ketiga belum disalurkan dan belum masuk ke rekening penerima.

Dalam kondisi ini, masyarakat diimbau untuk tidak tergesa-gesa memeriksa saldo melalui ATM karena saldo memang belum tersedia.

Namun, apabila aplikasi sudah menampilkan keterangan “PKH Juli–September 2025”, itu berarti bantuan sudah dicairkan dan dana telah masuk ke rekening penerima, sehingga bisa segera diambil.

Dalam proses pencairan, terkadang terjadi kendala berupa munculnya keterangan “Gagal OMSPAN” atau data rekening yang tidak sesuai dengan nama penerima bantuan di sistem.

Apabila hal ini terjadi, maka dana bantuan tidak bisa dicairkan melalui bank dan akan dialihkan penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.

Dalam skema ini, penerima akan mendapatkan surat resmi dari Kementerian Sosial atau dari petugas pendamping setempat yang menjadi syarat wajib untuk pengambilan bantuan secara langsung di kantor pos.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tetap sampai ke tangan penerima meskipun terdapat perbedaan data administratif.

Sementara itu, penyaluran bansos tambahan berupa beras 20 kilogram telah mulai dilakukan di wilayah Palembang.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kota tersebut telah melaporkan menerima beras sebagai bagian dari bantuan pemerintah dalam upaya stabilisasi ketahanan pangan rumah tangga miskin.

Beras tersebut disalurkan melalui jalur distribusi resmi dan terpantau oleh dinas sosial serta petugas lapangan, sehingga diharapkan dapat diterima secara merata dan tepat sasaran.

Bansos beras ini diberikan sebagai tambahan dari bantuan rutin seperti PKH dan BPNT, dan tidak membutuhkan proses pencairan melalui bank karena langsung disalurkan dalam bentuk fisik kepada penerima.

Pemerintah terus menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial ini dilakukan berdasarkan data kependudukan yang telah diverifikasi melalui sistem DTKS atau DTSEN.

Oleh karena itu, penerima manfaat diharapkan menjaga keakuratan data identitas, memastikan kesesuaian antara nama di rekening bank dan data yang terdaftar di sistem Kemensos, serta selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial apabila menemui kendala.

Dengan pemahaman yang tepat terhadap alur pencairan dan dukungan informasi dari aplikasi resmi, masyarakat dapat menghindari kebingungan dan terhindar dari informasi palsu yang marak beredar di luar kanal resmi pemerintah.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pencairan #pkh