Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tak Lagi Seumur Hidup, Pemerintah Fokus Hanya pada 3 Golongan Ini, Siapkan Program Usaha bagi KPM Produktif

Khairunnisa RB • Jumat, 18 Juli 2025 | 07:20 WIB
Warga terima bansos PKH
Warga terima bansos PKH

RADAR BOGOR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemensos akan menerapkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam waktu dekat, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan terus menerima bantuan seperti sebelumnya.

Sebuah langkah besar dilakukan dengan penyaringan ulang penerima berdasarkan kategori yang dinilai paling membutuhkan.

Fokus Hanya untuk yang Paling Rentan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penerima bansos permanen kini dibatasi hanya untuk tiga golongan paling rentan, yakni:

1. Lansia berusia minimal 60 tahun dengan status ekonomi Desil 1–5 (termasuk dalam kategori miskin menurut data resmi DTSEN)

2. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental

3. ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang tidak memiliki keluarga atau penanggung jawab

Ketiga kelompok ini dianggap tidak lagi memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka secara mandiri, sehingga negara akan hadir memberikan dukungan seumur hidup.

Bansos Dihentikan Maksimal setelah 5 Tahun

Bagi KPM yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, terutama mereka yang masih tergolong usia produktif, sehat, dan memiliki kemampuan bekerja, bansos tidak akan lagi diberikan secara terus-menerus.

Paling lama, penerima hanya akan mendapatkan bansos hingga lima tahun. Setelah itu, mereka harus bertransisi ke program pemberdayaan ekonomi.

Langkah ini diambil demi mendorong kemandirian, mengurangi ketergantungan, serta menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial.

Didorong Beralih ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM non-prioritas akan dilibatkan dalam Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Dalam program ini, mereka yang memiliki potensi usaha atau keterampilan akan diarahkan untuk mengembangkan wirausaha mikro, usaha rumahan, atau pekerjaan produktif lainnya.

Pendamping PKH di tingkat desa/kelurahan akan berperan aktif dalam mendata dan membina KPM agar dapat terus mendapatkan pendampingan dan pelatihan, meski tidak lagi menerima bantuan tunai reguler.

KPM didorong untuk mendaftarkan usaha yang sudah dirintis agar bisa mengakses:

• Bantuan modal usaha

• Pelatihan keterampilan kerja

• Program kerja sama dengan UMKM binaan pemerintah

• Sertifikasi dan akses permodalan dari bank/lembaga keuangan

Baca Juga: Cara Mengubah Identitas Nama dan Prosedur Pelaporan di Disdukcapil, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Cek Data dan Status KPM

Masyarakat juga diminta untuk proaktif memeriksa status mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, terutama untuk mengetahui apakah mereka masih masuk dalam Desil 1–5 atau sudah tergolong mampu.

Kebijakan ini akan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.

Bila ada perubahan status ekonomi yang tidak sesuai kenyataan, warga dapat melakukan pengajuan pemutakhiran data melalui pendamping sosial atau petugas desa.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #kemensos #bansos #bantuan