RADAR BOGOR – Kabar gembira untuk tenaga non-ASN di Jawa Barat.
Para tenaga non-ASN (non-aparatur sipil negara) di Provinsi Jawa Barat kini bernapas lega!
Kini, pemerintah telah meresmikan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format paruh waktu.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tidak hanya membuka peluang untuk diangkat menjadi ASN, tetapi juga menetapkan besaran gaji bagi PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang bekerja di Jawa Barat.
Tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN pada tahun anggaran 2024, namun belum berhasil lolos CPNS (calon pegawai negeri sipil) maupun PPPK, kini berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu asalkan nama mereka terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Detail Penting Mengenai PPPK Paruh Waktu
• Masa kerja: Setelah setahun, kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diperbarui berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
• Evaluasi kinerja: Setiap pegawai diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dinilai secara triwulan dan tahunan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Ada dua skema penetapan gaji PPPK paruh waktu:
1. Minimal setara non-ASN: Gaji yang dibayarkan minimal setara dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
2. Mengikuti UMK: Besaran gaji PPPK paruh waktu bisa mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di lokasi penempatan mereka.
Rincian gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat akan disesuaikan dengan UMK wilayahnya masing-masing, terutama jika skema UMK sudah diterapkan.
Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu di 27 daerah di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.385.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192
Itulah informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu untuk daerah Jawa Barat jika perhitungan gaji berdasarkan UMK masing-masing daerah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa calon PPPK paruh waktu tidak terlalu berharap gajinya akan setara UMK.
Ada kemungkinan besar gaji yang diterima minimal hanya setara dengan gaji saat masih berstatus tenaga honorer.***
Editor : Eli Kustiyawati