Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Sahkan Gaji PPPK Paruh Waktu: Intip Rincian 27 Daerah di Provinsi Jawa Barat, Segini Besarannya

Robecca Sesaria • Jumat, 18 Juli 2025 | 11:59 WIB
Pelantikan 1.735 PPPK di Cirebon
Pelantikan 1.735 PPPK di Cirebon

RADAR BOGOR – Kabar gembira untuk tenaga non-ASN di Jawa Barat.

Para tenaga non-ASN (non-aparatur sipil negara) di Provinsi Jawa Barat kini bernapas lega!

Kini, pemerintah telah meresmikan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format paruh waktu.

Kebijakan ini, yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tidak hanya membuka peluang untuk diangkat menjadi ASN, tetapi juga menetapkan besaran gaji bagi PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang bekerja di Jawa Barat.

Tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN pada tahun anggaran 2024, namun belum berhasil lolos CPNS (calon pegawai negeri sipil) maupun PPPK, kini berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu asalkan nama mereka terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Detail Penting Mengenai PPPK Paruh Waktu

• Masa kerja: Setelah setahun, kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diperbarui berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

• Evaluasi kinerja: Setiap pegawai diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dinilai secara triwulan dan tahunan.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada dua skema penetapan gaji PPPK paruh waktu:

1. Minimal setara non-ASN: Gaji yang dibayarkan minimal setara dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

2. Mengikuti UMK: Besaran gaji PPPK paruh waktu bisa mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di lokasi penempatan mereka.

Rincian gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat akan disesuaikan dengan UMK wilayahnya masing-masing, terutama jika skema UMK sudah diterapkan.

Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu di 27 daerah di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.385.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Kota Cimahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Itulah informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu untuk daerah Jawa Barat jika perhitungan gaji berdasarkan UMK masing-masing daerah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa calon PPPK paruh waktu tidak terlalu berharap gajinya akan setara UMK.

Ada kemungkinan besar gaji yang diterima minimal hanya setara dengan gaji saat masih berstatus tenaga honorer.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pppk #jawa barat #non-ASN