RADAR BOGOR – Pemerintah mulai melakukan proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga, bersamaan dengan distribusi bantuan beras 20 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Dalam pencairan tahap ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan nominal dobel atau ganda, terutama bagi mereka yang tercatat sebagai penerima PKH sekaligus BPNT (bantuan sembako).
Hal ini terjadi karena KPM memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berlaku untuk dua jenis bantuan sekaligus, yang disebut sebagai KKS tipe burekol.
Ada dua jenis KKS yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, KKS yang memiliki chip yang terpasang di dalam kartu. Kedua, KKS Merah Putih tanpa chip.
KPM yang masuk dalam kategori burekol berpeluang menerima dana PKH tahap ketiga hingga Rp1.500.000, tergantung pada jumlah dan jenis komponen dalam keluarga, seperti balita, ibu hamil, lansia, atau anak sekolah.
Lebih lengkap, rincian komponen bantuan PKH tahap ketiga terdiri atas beberapa komponen penerima bantuan, jumlah uang yang diterima per tahap, dan total pencairan khusus tahap ketiga tahun 2025 yang tampak mengalami pelipatan atau akumulasi nilai dari dua tahap sekaligus.
Untuk komponen ibu hamil dan balita, masing-masing tercantum nominal Rp750.000 per tahap, sehingga total pencairan pada tahap ketiga menjadi Rp1.500.000.
Sementara itu, untuk anak sekolah, kategori SD menerima Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000 per tahap, dengan pencairan tahap ketiga masing-masing menjadi Rp450.000, Rp750.000, dan Rp1.000.000.
Adapun komponen lansia dan penyandang disabilitas masing-masing menerima Rp600.000 per tahap, sehingga pada tahap ketiga mendapatkan Rp1.200.000.
Informasi ini menunjukkan bahwa pencairan PKH tahap ketiga dilakukan secara dobel, kemungkinan sebagai dampak dari penyesuaian jadwal atau penyatuan dua periode salur, terutama bagi KPM yang memiliki KKS dan valid secara data.
Namun demikian, pemerintah juga mulai melakukan monitoring penggunaan bansos, terutama karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana bantuan.
Oleh sebab itu, evaluasi komponen akan diterapkan pada tahap ketiga, dan besar kemungkinan proses validasi juga akan menyasar pada apakah uang bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan, misalnya untuk kebutuhan anak sekolah atau keperluan ibu hamil.
Monitoring ini dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab agar bansos tidak disalahgunakan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa terus menerima haknya.
Bantuan beras sebanyak 20 kg juga mulai disalurkan secara bertahap di seluruh wilayah. Untuk bisa mengambil bantuan ini, KPM harus merupakan penerima BPNT atau BPNT sekaligus PKH.
Syarat pengambilan beras ini cukup ketat. Penerima wajib membawa undangan resmi dari RT atau aparat desa, menunjukkan e-KTP asli, dan mengambil sendiri bantuan tersebut.
Jika penerima tidak bisa hadir secara pribadi, maka hanya anggota keluarga serumah yang bisa mewakili.
Jika tidak ada anggota keluarga yang bisa hadir, maka pengambilan harus disertai surat kuasa resmi.
Sementara itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran terbaru terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi bagi kelompok usaha tertentu.
Berdasarkan isi surat edaran dan gambar yang disertakan, berikut adalah daftar kelompok usaha yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan gas elpiji subsidi: restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian yang tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, usaha tani tembakau, jasa las, usaha binatu atau laundry, dan usaha batik.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan subsidi gas LPG benar-benar digunakan oleh masyarakat kecil, bukan pelaku usaha komersial yang mampu menggunakan energi non-subsidi.
Pemerintah akan melakukan pengawasan dan konversi pemakaian secara bertahap, dan pelanggaran bisa berujung pada pencabutan hak atas subsidi.***
Editor : Eli Kustiyawati