RADAR BOGOR – Pertanyaan paling umum yang muncul di lapangan dan media sosial saat ini adalah, “Kenapa saya tidak lagi menerima bantuan PKH atau BPNT, padahal dulu pernah dapat?” Jawabannya kini sudah jelas dan mengacu langsung pada kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Sejak tahun 2025, seluruh proses penetapan penerima bansos sudah sepenuhnya menggunakan basis data Data Terpadu Sejahtera Nasional atau DTSEN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) yang berlaku.
Desil 1–5 Saja yang Berhak, Ini Penjelasannya
DTSEN membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok atau desil.
•Desil 1 hingga Desil 4 berhak menerima PKH dan BPNT.
•Desil 5 hanya menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako saja.
•Desil 6 hingga Desil 10 tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Artinya, meskipun Anda sebelumnya pernah mendapatkan bansos, jika dalam pemutakhiran data terbaru Anda masuk ke dalam desil 6 ke atas, maka secara sistem, Anda otomatis tidak lagi memenuhi syarat.
Kelurahan atau RT Bukan Penentu Penerima Bansos
Salah satu kesalahpahaman yang kerap terjadi adalah anggapan bahwa perangkat desa, kelurahan, atau RT/RW adalah pihak yang menentukan siapa yang layak menerima bansos.
Padahal, faktanya bukan demikian. Penentuan akhir tetap dilakukan oleh pusat berdasarkan hasil pemadanan dan verifikasi data dari banyak sumber, termasuk data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi yang terintegrasi dalam sistem DTSEN.
Perangkat daerah seperti kelurahan, RT, RW, dan bahkan pendamping sosial hanya bertugas menyampaikan data dan memverifikasi di lapangan, bukan sebagai pengambil keputusan.
Cara Mengusulkan Diri untuk Mendapat Bansos
Jika Anda merasa memenuhi syarat dan belum masuk sebagai penerima, Anda bisa mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur “Usul dan Sanggah” yang memungkinkan warga mengajukan diri atau mengoreksi data yang keliru.
Selain itu, pengusulan juga bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, namun tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi ulang oleh pusat.
Keputusan terakhir tetap dari Kemensos melalui DTSEN; desa hanya mengusulkan.
Sosialisasikan agar Tak Salah Paham
Kasus KPM yang dicoret dari bansos menimbulkan kekhawatiran. Namun, perlu dipahami bahwa sistem kini sudah berbasis data dan bukan lagi berdasarkan siapa yang dikenal atau dekat dengan pejabat setempat.
Jika Anda atau kerabat Anda merasa dirugikan atau belum mendapatkan bantuan, langkah terbaik adalah memastikan status desil Anda dalam sistem dan mengajukan usulan resmi melalui aplikasi Cek Bansos.
Informasi ini penting untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat yang masih menyalahkan RT, RW, pendamping PKH, atau pihak kelurahan.
Harapannya, ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penyaluran bantuan sosial yang memang ditujukan untuk masyarakat paling rentan secara ekonomi.***
Editor : Eli Kustiyawati