RADAR BOGOR - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia, sebagaimana yang telah diatur pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemnaker) menyalurkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta secara bertahap yang dimulai pada bulan Juni 2025 dan sampai Juli ini dikabarkan masih berlangsung.
Bagi peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan yang menerima dana bantuan melalui Bank Himbara, bisa mencairkan secara langsung dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, peserta harus memastikan terlebih dahulu nomor rekening yang digunakan benar dan aktif. Tujuannya agar proses penyaluran bisa berjalan dengan lancar.
Lalu, langkah apa yang harus dilakukan penerima jika ada nomor rekening tidak aktif? Berikut penjelasannya.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga langkah yang bisa dilakukan apabila nomor rekening salah satu sudah tidak aktif, yaitu sebagai berikut:
1. Penerima BSU bisa melakukan update atau pembaharuan nomor rekening yang ia miliki pada laman BPJS ketenagakerjaan.go.id
2. Tempat kerja atau perusahaan bisa melakukan perubahan pada Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
3. Peserta bisa melakukan update nomor rekening melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Tapi tenang, meski data rekening yang dimiliki ada kesalahan atau sudah tidak aktif, tapi kamu merupakan peserta aktif di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dengan demikian, yang perlu dilakukan adalah memeriksa status pencairan BSU melalui aplikasi resmi Pospay yang disediakan oleh Pos Indonesia.
Apabila benar dana BSU disalurkan melalui kantor Pos, kamu hanya perlu menunggu tanggal pencairan, lalu datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP dan QR code dari aplikasi Pospay.
Dengan begitu, dana BSU tahun 2025 yang sudah menjadi hakmu akan diberikan dan kamu bisa menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.***