Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Program PBI Jaminan Kesehatan, Solusi BPJS Gratis Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Cara Cek dan Daftarnya

Khairunnisa RB • Selasa, 29 Juli 2025 | 16:06 WIB

Cara cek dan daftar program PBI Jaminan Kesehatan, solusi BPJS gratis.
Cara cek dan daftar program PBI Jaminan Kesehatan, solusi BPJS gratis.

RADAR BOGOR – Salah satu upaya nyata pemerintah berikan jaminan kesehatan untuk golongan warga kurang mampu, layaknya BPJS namun gratis, adalah program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Program PBI Jaminan Kesehatan tersebut, bertujuan agar masyarakat miskin bisa menikmati layanan BPJS secara gratis tanpa perlu membayar iuran sepeser pun.

Apa Itu Program PBI Jaminan Kesehatan dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Mati Lewat HP, Gak Perlu ke Kantor

Program Bantuan Sosial PBI JK merupakan bentuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Program ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menyebut bahwa bantuan hanya diperuntukkan bagi fakir miskin serta kelompok rentan lainnya yang secara ekonomi memang tidak sanggup membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Uniknya, bantuan ini tidak diberikan langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Minta Koperasi Merah Putih Tidak Buka Warung, Fokus Distribusi ke UMKM

Tapi pemerintah memberikan bantuan dengan membayarkan BPJS warga dengan program PBI jaminan kesehatan tersebut.

Artinya, penerima bantuan cukup membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke fasilitas kesehatan dan seluruh biaya pelayanan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima PBI JK? Ini Dua Cara Mudahnya Lewat HP

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Minta Koperasi Merah Putih Tidak Buka Warung, Fokus Distribusi ke UMKM

Kini, untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan PBI JK, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Sosial atau BPJS.

Cukup gunakan ponsel dan koneksi internet, status keikutsertaan bisa dicek dengan cepat lewat dua cara berikut:

1. Cek Status PBI JK Lewat Website Kementerian Sosial (Kemensos)

Baca Juga: Mengenal Giri Marhara, Pemuda yang Selama 12 Tahun Bersihkan Danau Situ Gede Bogor hingga Kumpulkan 2,8 Ton Sampah

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Buka browser lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

• Isi data diri sesuai KTP.

• Masukkan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Tiga Pemuda Asal Depok Meninggal dalam Kecelakaan di Lampung Dikenal Aktif dalam Kegiatan di Masjid Jami Nurul Huda Cimanggis

• Ketikkan kode captcha (empat huruf yang muncul di layar).

• Bila kode tidak terlihat jelas, klik ikon "refresh".

• Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu beberapa saat.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Besar-besaran untuk Proyek SOPHI dan InPULS, Ini Daftar Posisi dan Tenggat Waktunya

• Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PBI JK, maka nama Anda akan muncul di hasil pencarian.

2. Cek Status PBI JK Lewat WA BPJS Kesehatan

• Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan 0811-8750-400 di ponsel Anda.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Umumkan Lomba Kota dan Kabupaten Terbaik di Jabar, Siapkan Hadiah Rp15 Miliar untuk Stimulus Kegiatan Pembangunan

• Buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut, misalnya dengan mengetik “Cek Status Peserta”.

• Pilih menu "Informasi", kemudian klik "Cek Status Peserta".

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS yang Anda miliki.

Baca Juga: Daftar Kasus Penting yang Dituntaskan Polda Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sampaikan Apresiasi Tinggi

Contoh format: 318901928XXXX

• Lanjutkan dengan memasukkan tanggal lahir dalam format YYYYMMDD, misalnya: 19801215.

• Setelah itu, sistem akan memproses data, dan jika Anda terdaftar sebagai peserta PBI JK, statusnya akan langsung ditampilkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, SSCASN 2025 Resmi Dibuka! Ini Dia 3 Instansi Pertama Pembuka Formasi PPPK yang Wajib Anda Tahu

Tidak semua warga bisa menerima program bantuan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan khusus bagi mereka yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini.

Kriteria Utama Penerima PBI JK:

Baca Juga: Hadiri Pelantikan PPDI, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Perangkat Desa di Kabupaten Bogor

• Masuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu, yang telah ditetapkan Kemensos melalui verifikasi dan koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

• Data calon penerima berasal dari hasil pendataan resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Informasi yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diklasifikasikan secara detail berdasarkan wilayah administrasi, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Baca Juga: Dukung Digitalisasi Finansial Umat, Danamon Sepakat Kerjasama dengan Majelis Pustaka dan PP Muhammadiyah

Pendataan yang terstruktur ini menjadi acuan utama dalam menetapkan siapa saja yang layak menjadi peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di tingkat nasional.

Setelah daftar penerima final ditetapkan berdasarkan data tersebut, Kementerian Kesehatan akan mengambil langkah berikutnya dengan secara resmi mendaftarkan nama-nama tersebut ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

Tujuannya agar peserta yang termasuk dalam program tersebut dapat langsung memperoleh akses layanan kesehatan secara gratis, tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Baca Juga: Sejumlah Fasilitas Bermain dan Olahraga di Taman Heulang Bogor Rusak, Dewan Soroti Minimnya Pemeliharaan Berkala

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Kemensos juga akan mengintegrasikan DTKS dengan data Dukcapil (NIK dan KK) guna menghindari kesalahan data, seperti penerima ganda, peserta yang sudah meninggal, atau warga yang sebenarnya tidak lagi tergolong miskin.

Dokumen dan Syarat yang Harus Dimiliki untuk Mendapatkan Bantuan PBI JK

• Jika ingin mendaftar atau memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JK, berikut syarat administratif yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bogor Jemput Bola Pajak Reklame Lewat One Day Service

• Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau dinas sosial setempat.

• Mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP.

Baca Juga: Pegiat Olahraga Kota Bogor Dapat Tiga Medali di Fornas VII 2025 NTB, Peraihnya Berusia di Atas 50 Tahun 

• Telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

• Proses pendaftaran peserta PBI JK akan difasilitasi langsung oleh Kementerian Sosial.

Dengan adanya program bantuan PBI JK, masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan kini tidak perlu lagi merasa khawatir jika membutuhkan perawatan medis.

Baca Juga: Kebijakan Baru Bansos 2025: Tiga Bantuan Dihapus Pemerintah Akhir Juli 2025, Empat BLT Baru Siap Menggantikan, Apa Saja?

Pemerintah hadir memberikan perlindungan kesehatan tanpa biaya, selama syarat dan data kepesertaan sesuai.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pbi #bpjs #jaminan kesehatan