Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Perbaiki Data Bansos, Dua Bantuan Tambahan Penyaluran Triwulan Ketiga Juli-September 2025 Ditiadakan

Mutia Tresna Syabania • Senin, 4 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR - Masalah data yang tidak akurat menjadi sorotan utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Menteri Sosial Saifulah Yusuf, mengakui banyak bansos yang salah sasaran, terutama disebabkan oleh data yang tidak sinkron antara kementerian dan pemerintah daerah.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memproses data penerima. 

 Baca Juga: Bansos Baru Mulai Disalurkan! 22 Juta Warga Terima Paket Pangan, BLT Gas hingga Rp300 Ribu Siap Cair Tahun Depan Khusus untuk KPM PKH-BPNT

Inpres ini bertujuan untuk menciptakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat.

Perbaikan data ini memiliki konsekuensi penting:

- Penerima yang tidak layak (inclusion error), seperti yang sudah sejahtera, menyalahgunakan bansos (misalnya untuk judi online), atau bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha, akan dikeluarkan dari daftar.

 Baca Juga: Kemensos Resmi Hapus Dua Bansos, Delapan Juta Penerima PBI Dinonaktifkan hingga Penyebab PKH-BPNT Tahap 3 Tertunda, Simak Ulasannya di Sini

- Warga yang seharusnya berhak namun belum terdaftar (exclusion error) akan dimasukkan ke dalam daftar penerima.

Langkah ini juga berdampak pada penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran), diharapkan dapat menekan kerugian negara akibat bansos yang tidak tepat sasaran, yang sebelumnya mencapai Rp523 miliar per bulan.

Meskipun perbaikan data terus dilakukan, penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli–September 2025 dipastikan tidak ditiadakan. 

 Baca Juga: Selebrasi Brennan Johnson adalah Bentuk Salam Perpisahan untuk Son Heung-min yang Akan Meninggalkan Tottenham Hotspur

Namun, penyaluran ini kemungkinan akan sedikit tertunda dari jadwal.

Beberapa faktor yang menyebabkan penundaan ini adalah:

- Proses verifikasi dan validasi data yang ketat untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh KPM yang membutuhkan.

 Baca Juga: Cegah Makanan Proyek MBG Basi, BRIN Tawarkan Teknologi Iradiasi

- Upaya pencoretan KPM yang terindikasi menyalahgunakan bansos, seperti terlibat dalam judi online.

- Proses migrasi sistem penyaluran bansos dari PT Pos ke Bank Himbara yang memakan waktu.

Hingga akhir Juli 2025, penyaluran bansos tahap 2 masih diselesaikan, sehingga penyaluran tahap 3 belum dapat dimulai secara serentak.

 Baca Juga: Hari Ini Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Diluncurkan, Mau Ikutan? Kick Off Dilakukan di 12 Sekolah

Sejalan dengan penyesuaian kebijakan dan optimalisasi anggaran, dua bantuan tambahan yang sebelumnya diberikan kepada penerima PKH dan BPNT akan ditiadakan pada penyaluran triwulan ketiga (Juli–September 2025).

Dua bantuan tersebut adalah:

- Bantuan penebalan sembako senilai Rp400.000.

 Baca Juga: Ayo Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah 2025 Kemensos RI: Jenis Pemeriksaan Berdasarkan Jenjang dari SD sampai SMA

- Bantuan beras 20 kg.

Peniadaan ini dikarenakan kedua bantuan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi yang hanya berlaku untuk periode Juni–Juli 2025.

Bantuan ini tidak termasuk dalam program bansos reguler, sehingga tidak dilanjutkan pada periode berikutnya.

 Baca Juga: Ayo Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah 2025 Kemensos RI: Jenis Pemeriksaan Berdasarkan Jenjang dari SD sampai SMA

Untuk memastikan ketepatan sasaran, pemerintah mendorong masyarakat untuk berperan aktif. 

Anda bisa menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan diri sebagai penerima atau melaporkan KPM yang tidak layak.

Anda juga dapat mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan bansos, atau sanggahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #bps #pkh