RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah mengambil langkah signifikan untuk menyelesaikan masalah yang telah lama dihadapi oleh para tenaga honorer.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan diprioritaskan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah bentuk pengakuan dan komitmen serius pemerintah untuk memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi ribuan individu yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka selama bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini dirancang untuk mengatasi ketidakpastian yang selama ini dialami oleh para honorer.
Dengan adanya skema yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang adil dan transparan dalam penataan kepegawaian.
Penetapan prioritas tersebut didasarkan pada beberapa faktor utama yang mencerminkan dedikasi dan pengalaman para honorer, di antaranya riwayat keikutsertaan mereka dalam seleksi PPPK sebelumnya, status pendataan mereka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lama masa pengabdian mereka.
Skema prioritas ini dibuat untuk memastikan bahwa mereka yang paling berhak, berdasarkan rekam jejak dan pengabdian, mendapatkan kesempatan pertama untuk diangkat.
Berikut merupakan rincian lengkap kategori prioritas yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB:
- R1 - Prioritas Utama: Honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun tidak lolos karena keterbatasan formasi.
- R2 dan R3 Pendataan: Honorer Kategori II (THK2) dan yang terdaftar di pendataan BKN 2022 akan menjadi prioritas berikutnya (R2 dan R3) jika mereka sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
- R3b dan R3T: Subkategori dari R3 yang ikut seleksi tahap dua atau telah disiapkan formasi cadangan di tahap dua, tetapi belum juga mendapat formasi.
- R1 dan R2 Non-Pendataan: Honorer yang seharusnya masuk kategori prioritas R1 dan R2, tetapi namanya tidak tercantum dalam database BKN.
- R4: Honorer yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- R5: Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan menjadi prioritas terakhir dalam kategori khusus untuk formasi guru.
Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan selektif dan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan transparansi dalam penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.***