RADAR BOGOR – Kementerian Sosial telah meresmikan wilayah-wilayah yang akan menjadi prioritas pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) bansos tahap ketiga.
Selain itu, ada kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos berusia 45 tahun ke bawah.
Berdasarkan pencairan simbolis yang sudah dilakukan, ada pembagian wilayah yang akan menjadi fokus pencairan PKH:
• Wilayah Prioritas: Wilayah yang akan dicairkan terlebih dahulu adalah Wilayah 2. Bukti nyatanya adalah pencairan simbolis yang sudah dimulai di Kalimantan Utara.
• Daftar Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
• Wilayah Selanjutnya: Setelah Wilayah 2, pencairan akan dilanjutkan ke Wilayah 3, lalu diakhiri dengan Wilayah 1.
• Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
• Wilayah 1: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jawa Barat.
Penting untuk diingat, meskipun pencairan dibagi per wilayah, prosesnya tetap dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
Ada program baru yang ditujukan khusus bagi KPM PKH berusia 45 tahun ke bawah yang memiliki potensi usaha. Program ini dikenal dengan nama Program Kewirausahaan Sosial (PENA).
Tujuan Program: Memberikan penguatan dan modal usaha agar KPM dapat mengembangkan bisnisnya dan menjadi mandiri secara ekonomi.
Bentuk Bantuan: KPM terpilih akan mendapatkan modal usaha sebesar Rp6 juta.
Syarat dan Prosedur:
• KPM harus memiliki potensi usaha, baik yang sudah berjalan maupun yang baru akan dimulai.
• Pendamping sosial akan melakukan pendataan dan memberikan bimbingan.
• Setelah menerima bantuan modal, KPM tersebut diharapkan dapat keluar dari kepesertaan PKH karena dianggap sudah mandiri.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong kemandirian KPM, membantu penerima keluar dari garis kemiskinan, dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati