RADAR BOGOR – Memasuki bulan Agustus 2025, berbagai agenda strategis mulai digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk memastikan kelancaran program perlindungan sosial, terutama PKH dan BPNT.
Berbagai kegiatan strategis telah ditetapkan dan akan menjadi pedoman utama bagi para pelaksana di lapangan, pendamping sosial, maupun keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut enam agenda utama yang akan berjalan mulai awal Agustus 2025:
1. Ground Check DTSEN Tahap 2
Agenda awal yang dilaksanakan adalah proses ground check sebagai bagian dari pemutakhiran DTSEN tahap kedua.
Langkah ini krusial untuk menjamin bahwa data penerima bantuan sosial mencerminkan keadaan riil di lapangan.
Verifikasi faktual dilakukan oleh petugas lapangan dengan metode kunjungan langsung ke rumah tangga yang terdaftar maupun yang diusulkan.
Proses ini menjadi fondasi utama penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran serta menjadi instrumen penting dalam evaluasi kelayakan KPM.
2. Ground Check Request Desil
Selain agenda reguler pemutakhiran DTSEN, Kementerian Sosial juga menjadwalkan pelaksanaan ground check atas permintaan desil.
Kategori desil mengacu pada peringkat kesejahteraan berdasarkan data statistik, dan proses validasi ini diperlukan untuk KPM yang masuk dalam kategori desil terbawah.
Tujuannya agar rumah tangga miskin yang sebelumnya belum terjangkau bantuan dapat dimasukkan ke dalam skema bantuan sosial reguler, seperti PKH dan BPNT.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap data usulan daerah maupun hasil pemadanan pusat.
3. Persiapan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) 2025
Salah satu agenda prioritas yang mulai disiapkan pada awal Agustus adalah pelaksanaan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) 2025.
Inisiatif ini bertujuan mendorong KPM PKH dan BPNT agar dapat melakukan graduasi mandiri dengan dukungan modal usaha sebesar Rp5 juta per penerima.
Skema ini menyasar KPM yang memiliki potensi usaha mikro dan dinilai sudah mendekati kategori sejahtera.
Pada awal Agustus, fokus kegiatan diarahkan pada pemetaan calon penerima, evaluasi kesiapan usaha, serta sinkronisasi dengan data DTSEN dan rekomendasi dari para pendamping sosial.
Diharapkan, program ini bisa mendorong kemandirian ekonomi KPM secara berkelanjutan.
4. Monitoring dan Evaluasi Penerima BPNT Berdasarkan Surat Kemensos
Pada tanggal 4 Agustus 2025, Kementerian Sosial mengeluarkan surat resmi bernomor 1314/KS.01/8/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan agenda monitoring dan evaluasi (monev) program sembako atau BPNT.
Dalam surat tersebut, SDM PKH ditugaskan secara aktif untuk melakukan pemantauan terhadap penyaluran bantuan secara transparan kepada KPM.
Hasil evaluasi ini akan dijadikan bahan perbaikan distribusi pada tahap berikutnya sekaligus menjadi penguat akuntabilitas program di tingkat daerah.
5. Pencairan Bansos untuk KPM Baru dan Peralihan Penyalur
Agustus juga menjadi bulan penting dalam proses pencairan PKH dan BPNT untuk KPM baru, serta KPM yang mengalami peralihan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke perbankan Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau BUREKOL (Buka Rekening Kolektif).
Dalam fase ini, KPM akan mulai menerima bantuan melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Pendamping akan berperan aktif dalam memfasilitasi pencetakan kartu serta edukasi penggunaan rekening.
6. Pencairan Tahap 3 PKH dan BPNT Tahun 2025
Puncak agenda bantuan sosial bulan ini adalah penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 yang dijadwalkan mulai 18 Agustus 2025.
Data yang telah diproses sebelumnya, termasuk hasil ground check dan validasi penerima baru, akan menjadi rujukan utama dalam distribusi bantuan pada tahap ini.
Distribusi bantuan akan berlangsung secara bertahap melalui bank-bank Himbara dan e-warong, dengan pengawasan intensif dari pendamping sosial dan tim Dinas Sosial di tiap wilayah.
Tahap ketiga ini sangat krusial karena juga bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Kehadiran bantuan diharapkan dapat memberikan makna solidaritas negara bagi masyarakat miskin.***
Editor : Eli Kustiyawati