RADAR BOGOR - Gelombang kabar baik datang dari kalangan guru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan 3 (TW 3).
Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Profesi Guru, per Jumat, (17/10/2025), proses pencairan dilaporkan semakin meluas, didahului dengan adanya pembaruan signifikan pada sistem informasi data guru.
Perubahan Status Info GTK Menjadi Sinyal Positif
Adanya pergerakan data di sistem Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) menjadi sinyal utama bahwa proses administrasi pencairan TPG sudah semakin matang.
Sejak Kamis malam, 16 Oktober 2025, terjadi penarikan data terbaru di sistem.
Status validasi TPG yang sebelumnya menunjukkan kode 02 (Belum Valid) kini mulai banyak yang berubah status menjadi “Valid" dengan tanggal penetapan validasi per 2 Oktober.
Perubahan status ini sangat krusial karena merupakan lampu hijau agar dana tunjangan bisa segera ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Sebaran Pencairan TPG TW 3 Semakin Luas
Pencairan TPG TW 3 dilaporkan sudah mulai menyasar berbagai wilayah dan jenjang guru, baik ASN maupun non-ASN.
Hingga Jumat siang, beberapa daerah dan kategori guru yang sudah menerima pencairan antara lain:
1. Kupang, NTT: Dilaporkan sudah mencairkan TPG TW 3.
2. Guru dengan SKTP per 07 Oktober dan SKTP per 6 Oktober juga sudah melaporkan dana masuk.
3. Manggarai dan Sulawesi Barat (Sulbar), termasuk guru dengan SKTP per 08 Oktober, juga menjadi bagian dari wilayah yang sudah menerima.
4. Di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pencairan sudah dimulai, meskipun dilaporkan baru sebagian guru.
5. Kabar baik juga meliputi guru non-ASN: Guru Non-ASN)SMP Bank Mandiri yang memiliki SKTP 7 Oktober serta Guru TK non-ASN Riau dan Kepala Sekolah TK non-ASN Surabaya juga sudah menerima dana tunjangan.
Guru diimbau untuk bersabar karena pencairan TPG TW 3 ini dilaporkan tidak terjadi serentak di semua daerah.
Bahkan, waktu pencairan antar guru di dalam satu sekolah pun bisa berbeda-beda, tergantung proses administrasi dan bank penyalur masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati