RADAR BOGOR – Menjelang akhir Oktober 2025, ribuan guru di seluruh Indonesia masih bertanya-tanya kapan tunjangan sertifikasi triwulan III cair. Apalagi setelah terbitnya SKTP.
Pertanyaan itu memunculkan banyak spekulasi di grup-grup WhatsApp para pendidik, bahkan beredar kabar bahwa pencairan tunjangan profesi guru maksimal 14 hari setelah SKTP terbit.
Namun, fakta sebenarnya berbeda jauh dari rumor penyaluran tunjangan profesi guru yang beredar, setelah terbitnya SKTP.
Informasi terbaru sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, disebutkan bahwa aturan 14 hari kerja itu sudah tidak berlaku lagi di tahun 2025.
Regulasi Lama Sudah Tak Berlaku
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 memang memuat klausul larangan bagi pemerintah daerah menunda pencairan lebih dari 14 hari setelah dana masuk kas daerah.
Tetapi, kini aturan itu sudah digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang tidak lagi mencantumkan batas waktu 14 hari kerja.
Dengan kata lain, tak ada lagi regulasi yang mewajibkan pencairan TPG dalam waktu tertentu setelah SKTP terbit.
Proses Baru: Sinkronisasi dan Validasi Data
Kini, pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi daerah.
Prosesnya mencakup validasi, sinkronisasi data lintas sistem, hingga pengesahan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.
Pihak Ditjen GTK melalui akun resminya di media sosial juga telah memberikan klarifikasi:
Penyaluran TPG Triwulan 3 sedang berlangsung. Sebagian sudah cair dan sebagian lainnya masih dalam proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem.
Dengan begitu, pencairan dilakukan bertahap dan tidak serentak, tergantung kelengkapan dan validasi data di tiap daerah.
Berdasarkan laporan di lapangan, guru non ASN mulai menerima pencairan sejak Jumat (18/10/2025), sementara beberapa ASN yang SKTP-nya terbit lebih awal sudah mendapat transfer tunjangan sejak 1 Oktober.
Namun, untuk ASN tahap 2, hingga 22 Oktober prosesnya masih berjalan.
Artinya, bukan berarti belum cair, melainkan masih menunggu proses administrasi dan verifikasi pusat.
Para pendidik diimbau agar tidak mudah percaya pada info tanggal pencairan pasti yang beredar di grup-grup media sosial.
Hingga kini, tidak ada tanggal resmi dari kementerian yang menetapkan waktu pencairan tunjangan.
Fakta penting yang perlu dicatat:
• Aturan 14 hari kerja sudah tidak berlaku.
• Pencairan berjalan bertahap tergantung validasi dan sinkronisasi data.
• Tidak ada tanggal pasti dari kementerian.
Baca Juga: Pempov Jabar Terbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Guru disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Ditjen GTK atau Kemendikbudristek, bukan dari grup media sosial yang belum tentu valid.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga