Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Asik Pemerintah Perluas Insentif Pajak PPh 21 DTP ke Sektor Pariwisata, Pegawai Bisa Nikmati Gaji Penuh

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:45 WIB
ILUSTRASI: Pekerja hotel hingga restoran bisa terima gaji utuh.
ILUSTRASI: Pekerja hotel hingga restoran bisa terima gaji utuh.

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

Sebelumnya, fasilitas ini hanya diberikan bagi pekerja di industri padat karya.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2025.

Aturan ini mulai diundangkan pada 28 Oktober 2025.

Dalam konsiderans PMK tersebut dijelaskan, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan kerja melalui berbagai kebijakan fiskal, termasuk memperluas PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata.

Berdasarkan ketentuan terbaru, insentif pajak ini berlaku bagi pegawai sektor pariwisata mulai Oktober hingga Desember 2025.

Sementara itu, fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan produk kulit tetap berlaku sepanjang tahun 2025.

Dengan demikian, mulai Oktober 2025, pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan, penyelenggara event, hingga pengelola taman rekreasi akan menerima gaji penuh tanpa pemotongan PPh 21, karena pajak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Dalam pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025 menjelaskan, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja saat membayarkan penghasilan pegawai, termasuk jika pemberi kerja memberikan tunjangan untuk menanggung PPh 21 pegawai.

Lampiran aturan ini memuat daftar panjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif.

Di antaranya hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe, bar, agen perjalanan, biro wisata, penyelenggara MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata.

Pemberi kerja yang memberikan fasilitas PPh 21 DTP wajib membuat bukti pemotongan pajak, yang tata cara pembuktiannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Pegawai hotel dan restoran bebas pajak #pph 21 #Gaji penuh tanpa potongan pajak