RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas yang akan mengubah total sistem logistik di Jawa Barat.
Secara resmi, mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang bergerak dalam kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar dilarang total menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Penegasan larangan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sebuah pertemuan penting dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan perwakilan dari AQUA Group.
Informasi ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat jabarprov.go.id, merupakan upaya keras untuk menyelamatkan infrastruktur dan menjamin keadilan ekonomi.
Anggaran Jalan Rp3 Triliun Terancam Sia-sia
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti anggaran perbaikan jalan yang membengkak drastis akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh truk ODOL.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Masa kita harus terus-menerus menghabiskan uang rakyat setiap tahun hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk bermuatan berlebih,” tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dua dampak utama, yaitu kerusakan infrastruktur yang masif dan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, persoalan ODOL bukan lagi masalah sepele, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan stabilitas keuangan daerah.
“Per 2 Januari 2026 harus diganti, tidak boleh lagi menggunakan truk berukuran besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tandas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kendaraan over loaded.
Baca Juga: Lapak Rongsokan di Cipayung Kota Depok Terbakar, 3 Unit Damkar Dikerahkan
Tujuan Kebijakan: Menciptakan Keadilan Ekonomi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
Penggunaan truk ODOL, yang sering kali dianggap menguntungkan hanya satu pihak (perusahaan logistik dan industri) dengan mengorbankan kualitas fasilitas publik (jalan), harus dihentikan.
“Saya ingin bertindak bijak, yaitu ekonomi tidak boleh menguntungkan satu pihak saja, sehingga tercipta keadilan,” tegasnya.
Subang Sudah Ambil Langkah Awal, Industri Mulai Bersiap
Menyambut kebijakan gubernur, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang membatasi jam operasional kendaraan berat.
Bupati Reynaldy berpandangan, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal karena tidak melanggar ketentuan jam operasional.
Sementara itu, pihak AQUA Group menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Namun, mereka memperkirakan proses transisi akan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru dan proses pengadaan kendaraan yang sesuai dengan regulasi.***
Editor : Eli Kustiyawati