Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DPR RI Bahas Peluang Revisi UU ASN, Isu Penyetaraan PPPK dan PNS Masih Belum Masuk Agenda

Eli Kustiyawati • Selasa, 18 November 2025 | 05:57 WIB
Ilustrasi PPPK dan PNS
Ilustrasi PPPK dan PNS

RADAR BOGOR - Pembahasan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat setelah muncul aspirasi agar hak dan kedudukan PPPK dapat disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini berkembang seiring dengan momentum rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah digaungkan di DPR RI.

Namun, klarifikasi terbaru menunjukkan bahwa revisi UU ASN yang beredar di ruang publik bukan ditujukan untuk membahas penyetaraan PPPK dan PNS, melainkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaktifan kembali lembaga pengawasan ASN, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Latar Belakang Revisi UU ASN

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebelumnya dinilai sudah cukup komprehensif karena telah dikaji selama bertahun-tahun dan mengakomodasi berbagai aspek penting dalam penataan birokrasi.

Namun, putusan MK yang meminta agar KASN kembali diaktifkan mendorong perlunya penyesuaian pada beberapa pasal dalam UU tersebut.

Revisi yang muncul saat ini bersifat responsif terhadap keputusan MK, sehingga harus diproses melalui mekanisme DPR mulai dari pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), hingga komisi terkait.

Fokus Pemerintah dan DPR: Penataan ASN Secara Menyeluruh

Penataan dan peningkatan kualitas ASN menjadi salah satu agenda besar pemerintah.

Baik PNS maupun PPPK diharapkan memenuhi standar profesionalisme, kompetensi, dan kinerja yang dapat mendukung peningkatan pelayanan publik.

Untuk menjamin kualitas tersebut, sistem meritokrasi dipandang sebagai pilar utama.

Mekanisme seleksi berbasis kualifikasi, penilaian kinerja, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, serta penerapan sanksi bagi yang tidak memenuhi standar menjadi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang efektif.

Dengan demikian, setiap perubahan status atau penataan struktural harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik, bukan hanya tuntutan administratif.

Isu Penyetaraan PPPK – PNS Belum Dibahas

Hingga memasuki masa sidang terbaru, belum ada pembahasan mengenai penyetaraan hak PPPK dan PNS dalam revisi UU ASN.

Setelah putusan MK, DPR masih menunggu daftar resmi keputusan MK yang perlu ditindaklanjuti sebelum menentukan pasal-pasal mana yang harus direvisi.

Walaupun begitu, peluang pembahasan tetap terbuka apabila aspirasi masyarakat dan dinamika kebijakan kepegawaian memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Namun, isu tersebut belum menjadi bagian dari agenda resmi DPR saat ini.

Pergerakan menuju revisi UU ASN saat ini masih berfokus pada penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait keberadaan KASN.

Sementara itu, aspirasi mengenai penyetaraan PPPK dan PNS belum masuk dalam pembahasan resmi, meski peluang wacana tersebut tetap ada di masa mendatang.

Perkembangan proses legislasi ini menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan, terutama dalam upaya menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pppk #pns #revisi uu asn