RADAR BOGOR - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan mulai cair pada awal Desember Tahun 2025 ini.
Pemerintah memberikan gaji pensiunan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang mereka berikan selama masih aktif bekerja.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan jabatan terkahir mereka.
Lantas, berapa nominal gaji pensiun PNS yang cair pada awal Desember tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Gaji pensiunan ini ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Dana pensiun ini bisa digunakan oleh penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di hari tua setelah cukup lama mengabdikan diri kepada negara.
Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Demikian itu adalah rincian gaji pensiunan yang diterima oleh PNS yang dibedakan berdasarkan golongan saat mereka diterapkan pensiun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga