Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru ASN Wajib Tahu, Ini Daftar Daerah yang Tidak Masuk Daftar Penerima Berdasarkan KMK Terbaru Terkait Tambahan DAU THR

Robecca Sesaria • Minggu, 28 Desember 2025 | 19:27 WIB
Ilustrasi uang THR untuk guru ASN.
Ilustrasi uang THR untuk guru ASN.

RADAR BOGOR - Menjelang penutupan tahun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membawa kabar gembira untuk guru ASN, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai tunjangan hari raya (THR).

Aturan ini mengatur tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Keputusan mengenai THR bagi guru ASN yang diteken pada 22 Desember 2025 ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.

Dalam rincian KMK tersebut, Kemenkeu menetapkan sebanyak 333 daerah dari total 546 Pemerintah Daerah di Indonesia dinyatakan memenuhi kriteria untuk menerima tambahan DAU.

Sasaran utama bantuan dana ini adalah guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun tidak menerima Tambahan Penghasilan (TPP) dari daerah setempat.

Dengan hadirnya dana ini, pemerintah pusat memastikan bahwa hak guru atas THR dan Gaji ke-13 sebesar 100 persen dapat terbayarkan tanpa kendala anggaran di tingkat pemda.

Mengapa Ada 213 Daerah yang Tidak Masuk Daftar?

Berdasarkan data terbaru, terdapat 213 daerah yang dilaporkan tidak masuk dalam daftar penerima tambahan dana pusat ini.

Hal ini bukan berarti guru di wilayah tersebut tidak mendapatkan THR, melainkan disebabkan oleh dua alasan utama:

· Sudah Memiliki TPP Daerah

Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal kuat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan kota-kota besar lainnya biasanya telah mengalokasikan TPP melalui APBD.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Akhir Desember, Ini Info Penting yang Wajib Diketahui KPM

Karena kesejahteraan guru di sana sudah ter-cover oleh daerah, pemerintah pusat tidak lagi menyalurkan tambahan DAU untuk kategori yang sama.

· Kendala Administrasi

Adanya kemungkinan keterlambatan dalam pengusulan atau penyampaian data kebutuhan anggaran dari pemerintah daerah kepada Kemenkeu atau Kemendagri tepat waktu.

Rincian Wilayah yang Tidak Masuk Daftar Penerima Tambahan Pusat

Berdasarkan analisis data, beberapa wilayah yang tidak tercantum dalam daftar 333 penerima tambahan DAU pusat antara lain:

· Sumatera: Banda Aceh, Sabang, Medan, Sibolga, Bukit Tinggi, Tanjung Jabung Barat, dan Musi Banyuasin.
· Jawa dan DKI: DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Kota Yogyakarta, dan Surabaya.
· Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, dan Samarinda.

· Bali dan NTT: Badung, Denpasar, serta sejumlah kabupaten di NTT seperti Alor, Kupang, dan Flores Timur.
· Papua: Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Manokwari.

Kehadiran KMK Nomor 372 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan ketenangan bagi para guru di penghujung tahun, memastikan bahwa dedikasi mereka tetap diapresiasi dengan hak-hak keuangan yang terpenuhi secara tepat waktu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#asn #guru #thr