RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Mereka terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan nilai pajak.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penangkapan berlangsung pada Jumat di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.
Ia menjelaskan, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Budi menyebutkan, identitas mereka belum dapat dipublikasikan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
Ia menegaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak, khususnya pada sektor pertambangan.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang tertangkap dalam operasi tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan 11 OTT sepanjang 2025. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim