RADAR BOGOR - Tunjangan Hari Raya (THR) kini tengah jadi perbincangan terutama bagi mereka yang bekerja sebagai buruh di Indonesia.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan THR tahun 2026.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan, Pemkot Tangerang ingin memastikan hak buruh/pekerja di wilayah mereka terpenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga diambil berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi buruh yang bekerja di wilayah tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menjelaskan bahwa surat edaran dari wali kota tersebut menegaskan perusahaan untuk membayar THR tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idulfitri.
”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” kata Ujang, dikutip dari laman Tangerangkota.go.id, Rabu, 4 Maret 2026.
Lebih lanjut, Ujang Hendra Gunawan juga menegaskan bahwa perusahaan harus membayar tunjangan hari raya tersebut secara penuh kepada setiap karyawannya.
Dengan kata lain, tidak boleh ada istilah dicicil yang tentunya hal itu melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” ujar Ujang.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut meminta kepada para buruh atau pekerja untuk segara mengadukan ke posko yang telah dibuat oleh Pemkot jika hak mereka tidak dipenuhi.
Langkah ini juga sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot agar terjalinnya hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan yang ada di Kota Tangerang.
”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” pungkasnya.***
Editor : Asep Suhendar