RADAR BOGOR - Pemerintah secara tegas menetapkan standar baru untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026.
Tahun ini pekerja swasta wajib menerima haknya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, sementara para driver ojol akan menikmati bonus yang melonjak hingga 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui komunikasi intensif antara pemerintah dan para aplikator besar seperti GoTo (Gojek), Grab, Maxim, dan InDrive, disepakati bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ditingkatkan secara drastis, melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
Total dana sebesar Rp220 miliar telah disiapkan untuk sekitar 850.000 mitra penerima.
Perusahaan seperti Grab dan Gojek masing-masing menyiapkan dana di kisaran Rp110 miliar angka yang meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Kepastian mengenai tanggal penyaluran, Pemerintah menginstruksikan agar seluruh tunjangan sudah tersalurkan sebelum hari raya.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” terang Menteri Ketenagakerjaan, dikutip dari akun instagram @kemnaker.
Aturan Ketat Kemenaker
Bagi 26,5 juta pekerja sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan memberikan instruksi keras kepada para pengusaha.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi dana THR swasta yang akan berputar di pasar mencapai Rp44 triliun. Aturan mainnya jelas:
1. Masa Kerja ≥ 1 Tahun: Wajib menerima 1 (satu) bulan upah utuh.
2. Masa Kerja < 1 Tahun: Dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.
3. Metode Pembayaran: Wajib tunai dan tidak boleh dicicil dalam bentuk apa pun.
Kebijakan WFA dan Bansos Pangan
Guna meredam kepadatan arus mudik dan memberikan fleksibilitas, pemerintah juga meresmikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Selain itu, bagi pekerja yang masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM), pemerintah juga menyiagakan bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng sebagai suplemen tambahan kesejahteraan di bulan suci Ramadhan.***
Editor : Asep Suhendar