RADAR BOGOR - Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam penindakan di Jakarta Pusat tersebut, petugas juga mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat keras secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.
Setiap laporan dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan serta kesehatan warga.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.594 butir tramadol, 302 butir hexymer, serta 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai sebesar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas mereka.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga