Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Angkutan Barang Masih Dibatasi, Masyarakat Diminta Atur Waktu Arus Balik Lebaran 2026

Yosep Awaludin • Kamis, 26 Maret 2026 | 09:00 WIB

Petugas sedang mengatur lalu lintas. Arus balik Lebaran 2026 diperkirakan beberapa gelombang.
Petugas sedang mengatur lalu lintas. Arus balik Lebaran 2026 diperkirakan beberapa gelombang.

RADAR BOGOR – Pemerintah mulai mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2026 dengan sejumlah langkah strategis, termasuk pembatasan operasional angkutan barang serta imbauan kepada masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan.

Berdasarkan informasi melalui Website @dephub.go.id, puncak arus balik Lebaran tahun ini diperkirakan terjadi dalam beberapa gelombang, yakni pada 24, 25, dan 27 Maret 2026.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik agar merencanakan waktu keberangkatan dengan matang serta menghindari periode puncak kepadatan.

Dengan penyebaran waktu perjalanan yang lebih merata, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkendali sehingga perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman.

Menhub juga mengajak masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Dalam rangka mendukung kelancaran arus balik, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pergerakan di berbagai simpul transportasi.

Masyarakat diharapkan aktif mengikuti informasi resmi yang disampaikan agar perjalanan dapat berlangsung tertib dan selamat.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha angkutan logistik terhadap kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam kebijakan tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.

Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik dan arus balik.

Menhub menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar.

Ia juga menekankan bahwa disiplin serta koordinasi antar pihak perlu terus dijaga hingga masa pembatasan berakhir.

Lebih lanjut, Menhub turut memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi kebijakan tersebut, serta kepada jajaran Kepolisian yang dinilai konsisten dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Sinergi antar pihak tersebut dinilai berperan penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama periode arus balik.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Dian/Vokasi IPB)

Editor : Yosep Awaludin
#arus balik #waktu perjalanan #angkutan barang