Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: bkn.go.id)RADAR BOGOR - Ada kabar sejuk bagi para pegawai non-ASN yang kini telah resmi menyandang status sebagai PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, peluang Anda untuk naik kelas menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2026 ternyata terbuka sangat lebar.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan sistem upah yang menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi.
Baca Juga: Segera Dibuka! Seleksi Tahap Pertama PSB Bogor untuk Piala Soeratin U-17 Jawa Barat
Skema ini sengaja dihadirkan pemerintah sebagai solusi cerdas untuk menata tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai lini.
Menariknya, status paruh waktu ini hanyalah langkah awal, bukan akhir dari perjalanan karier Anda.
Dalam aturan terbaru, masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun dan sangat bisa diperpanjang. Bahkan, ada "jalur hijau" bagi Anda untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Peredaran Tramadol Disorot, Balai POM Bogor Sebut Mayoritas Obat Palsu
Namun, tentu saja ada beberapa faktor penentu yang wajib Anda perhatikan, di antaranya:
1. Ketersediaan Anggaran: Menyesuaikan dengan kondisi finansial instansi pemerintah terkait.
2. Kebutuhan Formasi: Adanya posisi jabatan yang memang memerlukan tenaga penuh waktu.
3. Hasil Evaluasi Kinerja: Ini adalah poin paling krusial. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, baik setiap tiga bulan (triwulan) maupun setahun sekali.
Baca Juga: Batik Bogor hingga Angklung Srikandi Ramaikan Book Fair 2026
Hasil evaluasi inilah yang menentukan apakah kontrak Anda layak diperpanjang atau justru langsung dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan bekerja sesuai target yang telah disepakati.
Intinya, nasib status kepegawaian Anda ada di tangan Anda sendiri. Jika kinerja Anda dinilai jempolan, disiplin terjaga, dan keberadaan Anda sangat dibutuhkan oleh instansi, maka peluang naik status akan semakin nyata.
Baca Juga: Underpass Kebon Pedes Kota Bogor Batal Dibangun Tahun Ini, Butuh 39 Bidang Tanah yang Dibebaskan
Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?
Proses perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu sudah diatur secara sistematis:
· Dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
· Usulan tersebut kemudian akan ditetapkan oleh Menteri PANRB.
· Tahap akhir adalah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.
Jika semua tahapan tersebut terpenuhi, maka selamat! Status Anda resmi berubah menjadi PPPK penuh waktu.***
Editor : Asep Suhendar