Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira Pasca Lebaran, Tambahan TPG 1 Bulan Bikin Nominal Melejit, Cek Kriteria Guru Penerimanya

Khairunnisa RB • Rabu, 1 April 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi uang TPG yang diterima oleh guru. (Foto: pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang TPG yang diterima oleh guru. (Foto: pexels/Ahsanjaya)
RADAR BOGOR - Kabar mengejutkan datang pasca Lebaran 2026 bagi para guru di berbagai wilayah Indonesia.

Para guru ASN berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal lebih besar dibandingkan ASN lainnya.

Rahasia di balik hal ini ternyata terletak pada tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dimasukkan dalam komponen THR.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos April 2026 yang Mulai Cair: Termasuk PIP, PKH BPNT, Beras 10 Kg dan PBI JKN

Informasi ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.

Pasalnya, tidak semua guru mengetahui bahwa TPG bisa menjadi bagian dari THR, tergantung pada kondisi tertentu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Dugaan Tempat Peredaran Tramadol dan Heximer, Satu Pelaku Diamankan

Namun, ada pengecualian penting bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 dijelaskan bahwa guru ASN yang tidak memperoleh tunjangan kinerja berhak mendapatkan TPG sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.

Inilah yang membuat nominal THR mereka bisa lebih tinggi.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keadilan pemerintah, terutama bagi guru di daerah yang belum memiliki kebijakan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kalender Bansos April 2026: Daftar 7 Bantuan yang Cair Bulan Ini dan Aturan Pengetatan Kriteria Penerima, Simak Selengkapnya

Namun, perlu diingat, hanya guru dengan dua kriteria utama yang bisa menikmati keuntungan ini.

Sebagaimana dilansir dari YouTube Zona guru kriteria lertama yakni berstatus sebagai ASN.

Guru non-ASN tidak termasuk dalam penerima tambahan ini meskipun telah bersertifikasi.

Baca Juga: Bosan Menu Lebaran, Rekomendasi Kuliner Segar di Bogor yang Cocok Jadi Penawar Rasa Enek Santan

Kedua, tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah. Jika sudah menerima TPP, maka TPG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari THR.

Proses pencairan THR sendiri dilakukan melalui sistem administrasi keuangan negara, yakni menggunakan SPM dan SP2D.

Untuk wilayah pusat, pencairan biasanya lebih cepat. Namun di daerah, prosesnya memerlukan waktu karena harus melalui transfer antar instansi terlebih dahulu.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 1 April 2026 Pemerintah Cairkan 7 Bansos Serentak, KPM Golongan Ini Resmi Dihapus!

Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa PPPK tetap mendapatkan THR sesuai haknya, meskipun tidak termasuk dalam skema tambahan TPG ini.

Dengan adanya aturan baru ini, para guru diharapkan lebih memahami hak finansial mereka dan tidak lagi bingung terkait perbedaan nominal THR yang diterima.

Jadi, apakah anda termasuk guru yang akan mendapatkan THR jumbo tahun ini? Pastikan anda memenuhi semua syaratnya.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #asn #guru #thr