RADAR BOGOR - Kabar penting kembali datang bagi para guru di seluruh Indonesia, mengenai peluang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Melansir YouTube Zona Guru, sebuah surat edaran resmi tertanggal 1 April 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendadak menjadi perhatian, khususnya bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui PPG dan belum mendapatkan TPG.
Isinya menyangkut masa depan karier guru, termasuk peluang mengikuti PPG yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan TPG.
Dalam surat edaran bernomor 0094/B/B.GT.00.02/2026, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan verifikasi data guru aktif di seluruh Indonesia. Hasilnya cukup mengejutkan.
Masih banyak guru yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, namun hingga tahun 2025 belum mengikuti proses pendaftaran seleksi administrasi PPG.
Padahal, program ini sangat penting karena menjadi pintu utama untuk memperoleh sertifikat pendidik yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru.
Siapa saja yang masuk sasaran?
Dilansir dari YouTube Zona Guru, program penjaringan ini menyasar guru dengan kriteria sebagai berikut:
• Memiliki kualifikasi S1 atau D4
• Berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024
• Terdaftar di sistem Dapodik
• Belum memiliki sertifikat pendidik
Jika memenuhi kriteria tersebut, guru akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing.
Para guru diimbau untuk rutin membuka akun Info GTK. Di sana akan muncul notifikasi terkait keikutsertaan dalam program PPG.
Langkah yang harus dilakukan antara lain:
Baca Juga: Setelah Viral Bocah SD Menangis karena Sepeda Dicuri di Sukmajaya Depok, Kini Senang Dapat yang Baru
• Melakukan pemutakhiran data
• Verifikasi dan validasi ijazah
• Mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG
Kelalaian dalam tahap ini bisa berakibat fatal, termasuk kehilangan kesempatan mengikuti program tahun ini.
Guru akan diberikan beberapa opsi dalam sistem, yaitu:
• Berminat mengikuti PPG
• Tidak berminat mengikuti PPG
• Sedang mengikuti PPG
• Sudah memiliki sertifikat pendidik
Bagi yang memilih tidak ikut, wajib menyertakan alasan.
Baca Juga: Setelah Viral Bocah SD Menangis karena Sepeda Dicuri di Sukmajaya Depok, Kini Senang Dapat yang Baru
Sementara yang tidak memberikan konfirmasi sama sekali berisiko langsung dicoret dari daftar sasaran.
Dalam poin penting surat edaran disebutkan bahwa guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu verifikasi akan otomatis dianggap bukan sasaran program PPG tahun 2026.
Artinya, kesempatan untuk mengikuti program bisa hilang begitu saja.
Mengikuti PPG bukan hanya soal sertifikasi, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan.
Baca Juga: Puncak Bogor Diserbu Wisatawan pada Long Weekend Paskah 2026, Polisi: 64 Ribu Kendaraan Melintas
Guru yang lulus PPG berhak mendapatkan:
• Tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok (untuk PNS)
• Bantuan hingga jutaan rupiah bagi guru non-ASN
Hal ini menjadikan program PPG sangat dinantikan oleh para guru.
Baca Juga: Ditahan Imbang Adhyaksa FC, Garudayaksa FC Gagal Rebut Puncak Klasemen Championship
Surat edaran ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius menyelesaikan sertifikasi guru secara bertahap.
Bagi guru yang belum bersertifikat, ini adalah peluang emas yang tidak boleh diabaikan.
Segera cek Info GTK, lakukan verifikasi data, dan tentukan pilihan sebelum terlambat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga