RADAR BOGOR - Kabar baik kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi berbagai kalangan aparatur negara.
Baca Juga: Bikin Baper! Ini Makna Lagu Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya yang Viral di TikTok
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), kebijakan ini juga mencakup calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para aparatur dalam menjalankan tugas negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, pencairan gaji ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga jumlah yang diterima akan utuh.
Ketentuan untuk PPPK dan CPNS
Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
Namun, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum Hari Raya 2026 atau sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.
Baca Juga: Isu PHK ASN PPPK Menguat, Begini Langkah Pemerintah Daerah Wilayah Terluar
Sementara itu, CPNS mendapatkan gaji ke-13 dengan komposisi 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Untuk CPNS yang pembiayaannya berasal dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dimungkinkan adanya tambahan penghasilan lain tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Rincian Gaji ke-13 Non-ASN dan Pejabat
Selain ASN, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Baca Juga: Nonton Duluan! Film Para Perasuk Gelar Special Screening Bareng Cast di 7 Kota, Catat Jadwalnya
Untuk posisi pimpinan, besaran yang diterima cukup signifikan.
Ketua atau kepala lembaga mendapatkan sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua atau wakil kepala menerima sekitar Rp29,6 juta.
Sementara itu, sekretaris dan anggota masing-masing memperoleh sekitar Rp28,1 juta.
Baca Juga: Kabar Lega PPPK di Tengah Isu PHK, Pemerintah Pastikan 11.881 Pegawai Tetap Aman
Untuk pegawai non-ASN yang setara dengan jabatan eselon, besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan.
Setara eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Adapun pegawai non-ASN dengan klasifikasi pendidikan dan masa kerja juga memiliki skema tersendiri.
Lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja sekitar 10 tahun menerima sekitar Rp4,2 juta, dan bisa meningkat hingga lebih dari Rp5 juta untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Untuk lulusan SMA atau diploma satu, nominalnya berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta tergantung lama bekerja.
Sementara itu, lulusan diploma dua dan tiga mendapatkan kisaran Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Untuk lulusan sarjana atau diploma empat, besarannya berkisar antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Sedangkan, pegawai dengan pendidikan magister atau doktor dapat menerima antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja.
Dengan skema ini, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran tambahan masyarakat, khususnya para aparatur negara, menjelang pertengahan tahun. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti