RADAR BOGOR – Kebijakan inspeksi ketat yang mulai diberlakukan di TPA Suwung sejak Rabu awal April, membawa dampak besar terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Penolakan terhadap sampah organik yang masih tercampur dengan jenis lain di TPA Suwung, membuat masyarakat mau tidak mau harus lebih tertib dalam melakukan pemilahan sejak dari rumah.
Sejak aturan tersebut diterapkan, sejumlah truk pengangkut sampah dilaporkan sempat ditolak saat hendak membuang muatan karena masih membawa sampah campuran.
Baca Juga: Bikin Baper! Ini Makna Lagu Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya yang Viral di TikTok
Situasi ini secara langsung mendorong warga untuk mulai memisahkan antara sampah organik dan anorganik sebelum proses pengangkutan dilakukan.
Dampak kebijakan inspeksi ketat di TPA Suwung tersebut juga dirasakan TPS 3R Cemara di Desa Sanur Kaja.
Koordinator TPS 3R Cemara, Nyoman Suandiana, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami penolakan saat membuang sampah ke TPA Suwung karena masih ditemukan sampah organik dalam muatan.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menjalankan aturan pemilahan sampah.
Menurutnya, sebagian warga hanya menempatkan sampah anorganik di bagian atas, sementara bagian bawahnya masih berisi sampah organik.
Sebagai langkah sementara, TPS 3R Cemara melakukan penanganan dengan cara menimbun sampah organik di area pengolahan.
Baca Juga: Isu PHK ASN PPPK Menguat, Begini Langkah Pemerintah Daerah Wilayah Terluar
Ke depan, pihaknya berencana memaksimalkan penggunaan mesin pencacah guna meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah organik.
“Ke depannya, kami akan mengelola sampah organik secara lebih optimal, termasuk opsi penimbunan sementara sambil menunggu sistem pengolahan yang lebih efektif berjalan,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Meski sempat menghadapi kendala, tiga truk dari TPS 3R Cemara akhirnya dapat melewati proses inspeksi setelah memastikan sampah telah dipilah sesuai ketentuan.
Saat ini, proses pemeriksaan dilakukan lebih ketat. Petugas bahkan diwajibkan membuka muatan sampah sebelum diangkut menuju TPA Suwung.
Baca Juga: Isu PHK ASN PPPK Menguat, Begini Langkah Pemerintah Daerah Wilayah Terluar
“Petugas harus benar-benar memastikan kondisi sampah. Harus dicek ulang dan dibuka terlebih dahulu. Jika masih tercampur, kami tidak akan mengangkutnya. Kalau tidak setuju, silakan cari pengangkut lain, tetapi pada akhirnya tetap akan menghadapi aturan yang sama di TPA Suwung,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan baru juga mewajibkan sampah yang dikirim ke TPA dalam kondisi terbuka tanpa pembungkus, agar memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas. (***)
Editor : Yosep Awaludin