Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Patut Dicontoh, Provinsi Ini Resmi Larang PHK PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Meski Ada Efisiensi Anggaran

Robecca Sesaria • Minggu, 5 April 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. (Foto: bkn.go.id)
Ilustrasi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. (Foto: bkn.go.id)

RADAR BOGOR - Provinsi Bengkulu mengambil langkah berani dan patut menjadi teladan bagi daerah lain dalam menjaga kesejahteraan pegawainya.

Melalui Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.800/1/BKD/2026, pemerintah daerah secara resmi mengeluarkan imbauan tegas untuk tidak memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan daring (zoom meeting) antara Gubernur Bengkulu dengan seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu pada Rabu, 1 April 2026 lalu.

Baca Juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Nasib Para PPPK di Pemkab Lumajang

Berikut adalah poin-poin utama dalam surat edaran tersebut yang perlu diketahui:

Larangan PHK karena Alasan Efisiensi

Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Isu PHK ASN PPPK Menguat, Begini Langkah Pemerintah Daerah Wilayah Terluar

Alasan efisiensi anggaran atau pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian.

Pemberhentian hanya diperbolehkan jika didasari oleh alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya pelanggaran berat atau disiplin).

Strategi Menekan Belanja Pegawai Tanpa PHK

Baca Juga: Kabar Lega PPPK di Tengah Isu PHK, Pemerintah Pastikan 11.881 Pegawai Tetap Aman

Meskipun dilarang melakukan PHK, Gubernur tetap meminta Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis lainnya guna menekan belanja pegawai.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah tetap bisa menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pengelolaan keuangan daerah secara sehat tanpa harus mengorbankan nasib para pegawai yang ada.

Kebijakan ini menjadi "angin segar" sekaligus bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap keberlangsungan karier para pejuang pengabdian.

Dengan adanya kepastian hukum ini, para PPPK di wilayah Bengkulu diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#larangan phk #bengkulu #pppk #gubernur bengkulu