RADAR BOGOR - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penting yang wajib menjadi perhatian seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi kini diminta untuk segera bersiap menghadapi tenggat waktu penting yang jatuh paling lambat pada 13 April 2026.
Informasi ini berkaitan dengan peluncuran program terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, yakni Sistem Informasi dan Integrasi Data Guru Pendidikan Dasar atau yang dikenal dengan Sindara.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pendataan sekaligus pengembangan kompetensi guru secara nasional.
Sindara hadir sebagai platform yang mengintegrasikan berbagai komunitas guru, mulai dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP dan SMA, hingga komunitas lain seperti Gugus PAUD, MKKS, MGBK, dan berbagai forum profesional lainnya.
Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh guru di Indonesia terdata dengan baik dalam komunitas profesinya masing-masing.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mempercepat pemerataan kompetensi tenaga pendidik di berbagai daerah.
Para guru diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan akun belajar masing-masing.
Setelah login, mereka dapat mencari dan bergabung dengan komunitas sesuai wilayah dan bidangnya.
Bagi komunitas yang sudah terdaftar lebih dulu, anggota dapat langsung bergabung melalui fitur pencarian yang tersedia di platform Sindara.
Deadline pendaftaran yang ditetapkan pada 13 April 2026 menjadi perhatian serius.
Guru yang belum terdaftar hingga batas waktu tersebut dikhawatirkan akan tertinggal dalam sistem pendataan nasional yang menjadi dasar berbagai kebijakan pendidikan ke depan.
Baca Juga: Prioritaskan Guru, Baru Bicara Mutu Pendidikan
Selain informasi terkait Sindara, pemerintah juga kembali menegaskan perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.
THR tahun 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak akhir Februari, dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Penerima THR meliputi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, gaji ke-13 ditegaskan sebagai komponen berbeda yang biasanya dicairkan pada bulan Juni.
Gaji ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: SKTP Akhirnya Terbit, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Ini Prediksi Jadwal April 2026
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan yang terus digulirkan, para guru diharapkan tidak hanya fokus pada kesejahteraan, tetapi juga aktif mengikuti program pengembangan seperti Sindara.
Bagi guru yang belum mendaftar, kini saatnya bergerak cepat.
Jangan sampai melewatkan kesempatan penting ini yang berpotensi memengaruhi karier dan keterlibatan dalam sistem pendidikan nasional ke depan.***
Editor : Eli Kustiyawati