RADAR BOGOR - Batas waktu pendaftaran program Sindara yang jatuh pada 13 April 2026 kini semakin dekat.
Program ini menjadi sorotan karena wajib diikuti oleh seluruh guru di Indonesia tanpa terkecuali, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, Sindara merupakan singkatan dari Sistem Informasi dan Integrasi Data Guru Pendidikan Dasar, merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dalam memperkuat sistem pendidikan nasional berbasis data.
Melalui platform ini, pemerintah berupaya mengintegrasikan seluruh komunitas guru ke dalam satu sistem terpadu.
Mulai dari KKG, MGMP, hingga berbagai komunitas profesional lainnya akan tercatat secara resmi dan terstruktur.
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat merancang pelatihan, distribusi guru, hingga kebijakan pendidikan secara lebih tepat sasaran.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah tenggat waktu pendaftaran yang cukup singkat.
Guru diminta untuk segera login menggunakan akun belajar masing-masing dan memastikan dirinya telah terdaftar dalam komunitas yang sesuai.
Jika ketua komunitas seperti KKG atau MGMP telah lebih dulu mendaftarkan kelompoknya, anggota tinggal mencari dan bergabung melalui sistem Sindara.
Proses ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh guru di berbagai daerah.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bagi guru yang belum memahami pentingnya program ini.
Tidak sedikit yang masih belum mengetahui mekanisme pendaftaran atau bahkan keberadaan Sindara itu sendiri.
Padahal, ke depan data dari Sindara berpotensi menjadi acuan utama dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran program, pelatihan, hingga kemungkinan berkaitan dengan tunjangan dan pengembangan karier guru.
Selain isu Sindara, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 yang kerap menjadi pertanyaan para guru dan ASN lainnya.
THR tahun 2026 telah dicairkan secara bertahap sejak Februari, dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Baca Juga: Prioritaskan Guru, Baru Bicara Mutu Pendidikan
Penerima mencakup jutaan ASN, anggota TNI-Polri, serta pensiunan.
Besaran THR diberikan secara penuh, meliputi berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok dan tunjangan.
Hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Sementara itu, gaji ke-13 dipastikan akan tetap diberikan pada bulan Juni, sebagaimana kebijakan yang berlaku setiap tahunnya.
Gaji ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dengan berbagai kebijakan ini, para guru diimbau untuk tidak hanya fokus pada aspek finansial, tetapi juga aktif dalam program pengembangan seperti Sindara.
Waktu terus berjalan, dan batas 13 April 2026 semakin dekat.
Bagi guru yang belum mendaftar, ini adalah momen krusial yang tidak boleh dilewatkan.
Karena di era digitalisasi pendidikan, data bukan hanya sekadar angka, melainkan kunci masa depan profesi guru di Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati