Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Persiapan CPNS 2026: Cek Apakah Anda Termasuk dalam Daftar Calon Pelamar yang Dilarang Ikut Seleksi

Robecca Sesaria • Sabtu, 11 April 2026 | 14:19 WIB
Ilustrasi. Para calon pelamar mengikuti pelaksanaan tes CPNS 2026. Foto: bkn.go.id
Ilustrasi. Para calon pelamar mengikuti pelaksanaan tes CPNS 2026. Foto: bkn.go.id

RADAR BOGOR - Antusiasme masyarakat menyambut seleksi CPNS 2026 terus meroket. Meski jadwal resminya masih dinanti, banyak calon pelamar sudah mencuri start dengan belajar jauh-jauh hari.

Namun, ada hal penting yang sering terlupakan, tidak semua calon pelamar diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS.

Berdasarkan aturan pemerintah dan informasi dari Instagram @asninstitute, ada 8 kriteria utama yang bisa membuat calon pelamar langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi CPNS.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ternyata Ini Makna Lagu Sempurnanya Aku dari NPD

Yuk, cek satu per satu agar perjuangan Anda tidak sia-sia:

1.       Masalah Usia

Batas usia standar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Namun, ada pengecualian khusus untuk posisi dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa, yang batas usianya bisa mencapai 40 tahun.

2.       Rekam Jejak Kriminal

Baca Juga: Zona Pilates Studio Hadir di Bogor, Tawarkan Kelas Eksklusif dengan Sistem Booking Online dan Promo Menarik

Jika Anda pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, maka secara otomatis Anda tidak bisa melamar menjadi ASN.

3.       Riwayat Pemberhentian Kerja

Pemerintah sangat menjaga integritas pegawainya. Anda tidak bisa mendaftar jika pernah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

4.       Masih Berstatus Pegawai Aktif

Baca Juga: Lagi Hits di Bogor! Warkop Tidagor Punya Photobox Mandi Bola, Nongkrong Seru Mulai Rp5 Ribuan Aja

Bagi Anda yang saat ini masih aktif menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri, Anda tidak diperbolehkan mendaftar CPNS kembali kecuali sudah menyelesaikan status kepegawaian tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

5.       Terjun ke Dunia Politik

Seorang ASN harus netral. Oleh karena itu, Anda dilarang keras menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Terlibat aktif dalam politik praktis akan langsung menggugurkan status pelamar Anda.

Baca Juga: Angkat Realita Perantau di Jakarta, Sebelum Tiga Puluh Digadang Jadi Film Paling Relate di 2026

6.       Ijazah Tidak Sesuai Formasi

Pastikan kualifikasi pendidikan Anda cocok dengan jabatan yang dilamar. Jika ijazah tidak sesuai atau Anda tidak memiliki sertifikat keahlian khusus yang diwajibkan (seperti STR bagi tenaga kesehatan tertentu), maka Anda akan dianggap tidak memenuhi syarat.

7.       Standar Kesehatan Jasmani dan Rohani

Menjadi ASN menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima. Setiap formasi memiliki standar kesehatan tertentu. Jika hasil tes kesehatan jasmani atau rohani tidak memenuhi standar, pelamar bisa dinyatakan gugur.

Baca Juga: Hore! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dipercepat, Cek Daftar Nama KPM yang Layak Cair April 2026 di Sini

8.       Menolak Penempatan Seluruh Indonesia

Salah satu poin penting dalam perjanjian ASN adalah kesediaan untuk ditempatkan di mana saja di wilayah NKRI. Jika Anda menyatakan tidak bersedia, hal ini akan menjadi penghalang besar dalam proses pendaftaran.

Dengan memahami poin-poin di atas, Anda bisa lebih mawas diri sebelum pendaftaran dibuka. Pastikan semua syarat terpenuhi agar langkah Anda menuju kursi ASN tahun 2026 berjalan mulus.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#cpns #seleksi #calon pelamar