RADAR BOGOR - Ada kabar gembira sekaligus kabar yang perlu diperhatikan dengan saksama bagi para ASN, TNI, dan Polri terkait pencairan Gaji ke-13 tahun 2026.
Berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kriteria khusus mengenai siapa saja yang berhak dan siapa yang harus absen dari daftar penerima tahun ini.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dalam PP tersebut, Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai untuk memenuhi berbagai kebutuhan di pertengahan tahun.
Mengapa Ada yang Batal Menerima?
Meski jadwal sudah di depan mata, ada dua kondisi khusus yang menyebabkan Gaji ke-13 batal dicairkan bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 9 Tahun 2026, alasan pembatalan tersebut adalah:
Baca Juga: Hilal CPNS 2026 Semakin Dekat, Intip 9 Formasi untuk Lulusan Keperawatan STR dan Non-STR
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang mengambil masa cuti ini secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Pegawai yang sedang bertugas di dalam maupun luar negeri dan gajinya sudah dibayarkan oleh tempat penugasan tersebut (bukan oleh instansi asal), maka tidak akan menerima Gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 di Depan Mata, Cek 15 Formasi Bergengsi Khusus Lulusan SMA, Tak Kalah dari S1
Meskipun kebijakan ini terasa mengecewakan bagi sebagian kecil kalangan, langkah pemerintah ini diambil berdasarkan regulasi yang sah untuk memastikan efektivitas anggaran negara.
Bagi Anda yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas, pastikan untuk memantau update terbaru agar tidak ketinggalan informasi saat dana tersebut mulai masuk ke rekening masing-masing mulai Juni mendatang.***
Editor : Eli Kustiyawati