Update Mei 2026: TPG THR 2025 Mulai Membanjiri Rekening Guru, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk yang Cair?

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:22 WIB
Ilustrasi pencairan uang TPG. (Foto: Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi pencairan uang TPG. (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

RADAR BOGOR - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di awal Mei 2026.

Sejumlah guru mulai melaporkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang termasuk dalam komponen THR tahun 2025 telah cair di beberapa daerah.

Salah satu laporan yang mencuat berasal dari Kabupaten Sinjai, di mana guru mengaku seluruh komponen TPG, termasuk kekurangan TW3, TW4, hingga TPG April, telah masuk ke rekening mereka.

Baca Juga: Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bogor, Bakwan Malang Umay Sajikan Kuah Kaldu Iga dan Saus Merah yang Bikin Nagih Para Food Lovers

Fenomena ini langsung memicu pertanyaan besar, mengapa hanya sebagian daerah yang sudah menerima, sementara daerah lain masih menunggu tanpa kepastian?

Berdasarkan penelusuran, dilansir dari YouTube Guru Abad 21, terdapat enam fakta penting terkait pencairan TPG THR hingga 1 Mei 2026.

Pertama, memang benar ada daerah yang telah mencairkan TPG THR 100% untuk tahun 2025.

Baca Juga: Perpustakaan Bernuansa Jepang di Jakarta Ini Gratis, Jadi Magnet Warga Bogor untuk Baca dan WFA

Kedua, kondisi ini menunjukkan bahwa proses pencairan secara nasional belum selesai sepenuhnya. Artinya, masih banyak guru di daerah lain yang belum menerima haknya.

Ketiga, untuk TPG THR tahun 2026, hingga saat ini masih sebatas regulasi tanpa realisasi pencairan.

Pemerintah memang telah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, namun implementasinya belum terlihat di lapangan.

Baca Juga: Siapa Aja Bisa Jadi Pelukis, Cobain Serunya Visi Art Studio di Societeit Coffee Bogor

Bahkan, belum ada indikasi bahwa pemerintah pusat telah memulai proses pengumpulan data dari daerah.

Secara sistem, pencairan TPG THR mengikuti alur yang cukup panjang.

Pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan data penerima dan kebutuhan anggaran ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Siapa Aja Bisa Jadi Pelukis, Cobain Serunya Visi Art Studio di Societeit Coffee Bogor

Setelah diverifikasi, anggaran ditransfer dari pusat ke daerah melalui Kementerian Keuangan, kemudian disalurkan ke rekening guru.

Fakta keempat menunjukkan bahwa proses awal ini, yakni permintaan data dari pusat—belum terjadi untuk tahun 2026.

Ini menandakan pencairan masih berada pada tahap sangat awal, bahkan bisa dikatakan belum dimulai.

Baca Juga: Siapa Aja Bisa Jadi Pelukis, Cobain Serunya Visi Art Studio di Societeit Coffee Bogor

Kelima, sumber anggaran TPG THR terbagi dua, yaitu dari APBN dan APBD. Guru yang gajinya bersumber dari APBN akan menerima TPG THR melalui transfer pusat ke daerah.

Sementara itu, guru dengan sumber gaji dari APBD sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Fakta terakhir mengungkap bahwa tidak semua daerah berhak menerima transfer dari pusat. Pada tahun 2025, hanya sekitar 333 daerah yang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp7,6 triliun.

Baca Juga: Ngopi Santi di Bogor, Volcan Coffee and Space Hadirkan Suasana Nyaman Seperti Pulang ke Rumah Nenek.

Hal ini karena prioritas diberikan kepada daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja.

Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan distribusi yang cukup signifikan.

Di satu sisi, ada guru yang sudah menerima penuh haknya, sementara di sisi lain masih banyak yang belum mendapatkan kejelasan.

Dengan kondisi saat ini, para guru diharapkan tetap aktif memantau informasi resmi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Ngopi Santi di Bogor, Volcan Coffee and Space Hadirkan Suasana Nyaman Seperti Pulang ke Rumah Nenek.

Transparansi dan komunikasi menjadi kunci agar proses pencairan dapat berjalan lebih merata dan adil di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : youtube Guru Abad 21
tpg guru thr