Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Kini Pengendara Bisa Tunjukkan SIM Lewat Handphone

Yosep Awaludin • Senin, 25 Mei 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi aplikasi SIM Digital yang diluncurkan Korlantas Polri.
Ilustrasi aplikasi SIM Digital yang diluncurkan Korlantas Polri.

RADAR BOGOR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas berupa Surat Izin Mengemudi atau SIM digital.

Melalui SIM digital ini, masyarakat nantinya dapat menunjukkan SIM langsung dari telepon genggam tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Peluncuran SIM digital dilakukan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Tahap awal implementasi SIM digital akan diuji coba di beberapa wilayah Indonesia sebelum diterapkan secara luas.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan Korlantas Polri secara nasional.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat nantinya dapat menyimpan sekaligus menampilkan SIM dalam bentuk digital.

Baca Juga: 311 Jiwa Terdampak Angin Kencang yang Terjang Rumpin Bogor, 92 Rumah di Desa Tamansari Rusak

"Informasi yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk proses verifikasi oleh petugas,” jelas Wibowo dikutip dari portal Korlantas Polri.

Dengan penerapan sistem ini, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi harus memperlihatkan kartu SIM fisik.

Petugas nantinya cukup melakukan pengecekan melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang tersimpan di ponsel pengendara.

Menurut Wibowo, ke depan validitas SIM akan bertumpu pada data digital yang tersimpan di server, bukan hanya pada kartu fisik semata.

“Melalui sistem ini, proses pemeriksaan bisa menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat meminimalkan risiko pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Tak hanya itu, SIM digital juga akan terhubung dengan berbagai layanan lain, mulai dari perpanjangan SIM online, pengingat masa berlaku, hingga integrasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Daftar 10 PTN Paling Ramah di SNBT, Ribuan Peserta Berhasil Lolos Seleksi Setiap Tahun

Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan implementasi penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh daerah.

Untuk sementara, masyarakat tetap dianjurkan membawa kartu SIM fisik saat berkendara sebagai cadangan selama masa uji coba berlangsung.

“Pada tahap awal ini kami masih mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di semua wilayah,” tambah Wibowo.

Peluncuran SIM digital diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi layanan lalu lintas sekaligus memberikan kemudahan, kepraktisan, dan kenyamanan bagi masyarakat saat berkendara. (***) 

Editor : Yosep Awaludin
#SIM Digital #korlantas polri #lalu lintas #inovasi