RADAR BOGOR – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan kemenangan para penggugat di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026, majelis hakim mengabulkan kasasi UI.
Kemudian membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta memutus sendiri perkara dengan menolak gugatan yang diajukan para pembimbing disertasi Bahlil.
Dengan putusan tersebut, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI kepada promotor dan ko-promotor disertasi dinyatakan sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum atas kebijakan yang diambil universitas.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Segera Cair, Ini Estimasi Jadwalnya
Menurutnya, putusan MA menegaskan bahwa langkah UI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa seluruh kebijakan yang ditempuh universitas berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
"Fokus utama kami adalah menjaga integritas akademik, memperkuat tata kelola perguruan tinggi, dan memastikan setiap kebijakan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan," ujar Heri, Jumat 26 Juni 2026.
Perkara ini bermula dari keputusan Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto.
Sanksi tersebut diberikan setelah pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan empat organ utama universitas, yakni Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Chandra, Athor, serta Hanief Saha Ghafur yang saat itu menjabat Kepala Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), dinilai melakukan pelanggaran terhadap kode etik akademik.
Sebagai konsekuensinya, ketiganya dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menjadi penguji mahasiswa selama tiga tahun.
Tidak menerima keputusan tersebut, Chandra Wijaya dan Athor Subroto mengajukan gugatan terhadap Rektor UI ke PTUN Jakarta pada Juni 2025.
Gugatan mereka sempat dikabulkan oleh PTUN dan kemudian diperkuat pada tingkat banding.
Namun, UI melanjutkan proses hukum melalui kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pada Februari 2026.
Baca Juga: Hobi Mancing? Cek 8 Rekomendasi Toko Alat Pancing Bogor Terbaik Ini
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak Bahlil Lahadalia menjalani sidang promosi doktor terbuka pada 16 Oktober 2024.
Saat itu, ia berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cum laude setelah menempuh pendidikan selama sekitar satu tahun delapan bulan.
Lama masa studi tersebut memicu perhatian karena dinilai lebih singkat dibanding ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi yang mengatur masa studi minimal program doktor selama tiga tahun.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Dewan Guru Besar UI melakukan investigasi terhadap proses penyusunan disertasi Bahlil yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran etik, antara lain dugaan ketidakjujuran dalam proses pengambilan data serta adanya perlakuan khusus selama proses pembimbingan.
Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor UI pada Maret 2025 dengan mewajibkan Bahlil melakukan perbaikan terhadap disertasinya.
UI menegaskan bahwa langkah hukum hingga tingkat kasasi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas akademik serta mempertahankan standar etika di lingkungan perguruan tinggi.
Meski berhasil memenangkan perkara di Mahkamah Agung, pihak universitas tetap menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. (***)
Editor : Yosep Awaludin