RADAR BOGOR – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Termasuk biaya terbaru tahun lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya haji tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca Juga: Musim Kemarau hingga Kekeringan, Warga Babakan Madang Bogor Cari Air ke Gunung Pancar
Meski nilai BPIH mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban yang ditanggung calon jemaah tidak akan melonjak drastis.
Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menurut Irfan, pola pembiayaan tersebut dirancang agar jumlah yang harus dibayar jemaah tetap mendekati biaya pada musim haji sebelumnya, meskipun total biaya penyelenggaraan meningkat.
Dari keseluruhan BPIH yang diusulkan, sekitar 56 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan haji di Arab Saudi, seperti akomodasi, layanan, dan transportasi. Sementara 43 persen lainnya digunakan untuk pembiayaan di dalam negeri.
Baca Juga: Dua Dinas Digabung, Pemkot Bogor Siapkan 4 Bidang DP3A dan DPPKB
Perhitungan biaya itu menggunakan asumsi kurs 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Kemenhaj menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, meningkatnya biaya penginapan di Makkah dan Madinah, hingga biaya transportasi darat selama pelaksanaan ibadah haji.
Meski demikian, pemerintah menegaskan masih berupaya mencari formulasi terbaik agar kenaikan BPIH tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Dengan begitu, masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah haji tanpa menghadapi lonjakan biaya yang signifikan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga