Tak Perlu Antre di Samsat, Ini Daftar 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Hyundai
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Hyundai

RADAR BOGOR – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan tunggakan.

Menariknya, masyarakat yang memenuhi syarat pemutihan pajak kendaraan tidak selalu harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses pembayaran dan pengesahan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: 33,24 Juta KPM Kebagian! Ini Detail Bansos Beras 30 Kg via Kantor Pos, Tanpa Minyak Goreng

Namun, bentuk keringanan yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Samsat Digital, berikut sejumlah provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026:

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan administrasi sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

2. Bengkulu

Wajib pajak mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB. Masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Program berlaku hingga 31 Agustus 2026.

3. Lampung

Baca Juga: Cek Dapur MBG, Bupati Bogor Tekankan Pengawasan dan Evaluasi SPPG

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, tersedia skema pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan.

Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat, serta pembebasan denda dan pajak progresif. Program ini berlangsung sampai 31 Agustus 2026.

4. Sumatera Utara

Pemilik kendaraan dengan pelat Sumatera Utara berkesempatan mendapatkan penghematan hingga 57 persen serta pengurangan sanksi khusus PKB.

Program tersebut berlaku hingga 30 September 2026.

Baca Juga: Status SI di SIKS-NG, Progres KKS Himbara, Bansos PIP hingga Distribusi Beras 30 Kg

5. Maluku

Pemutihan berupa pembebasan sanksi administrasi PKB serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya diberikan hingga 31 Agustus 2026.

6. DI Yogyakarta

Pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung sampai 30 September 2026.

7. Sulawesi Tengah

Pemprov Sulawesi Tengah memberikan pembebasan sanksi administratif 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

Selain itu, tersedia pengurangan pokok PKB atas tunggakan hingga tahun pajak 2025 serta pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program berlaku sampai 5 September 2026.

Baca Juga: GIIAS 2026, Waktu Tepat Upgrade Mobil: OLXmobbi Hadirkan Trade-in dengan Cashback hingga Rp35 Juta

8. Riau

Program pemutihan berupa penghapusan denda PKB dan pembebasan pokok pajak tunggakan PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Program berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Bayar Pajak Bisa dari Rumah

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Pengesahan STNK juga dapat diproses secara digital sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Samsat, sesuai layanan yang tersedia di wilayah masing-masing.

Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran atau dokumen terkait dapat dikirimkan ke alamat wajib pajak. Pengesahan selanjutnya dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Pengesahan STNK melalui Aplikasi SIGNAL

Baca Juga: Kembali Didemo Soal LGBTQ, Wali Kota Bogor Pastikan Perwali Segera Terbit

Berikut tahapan pengesahan STNK secara online:

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, kemudian klik Lanjut.

  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan beserta nominal yang harus dibayarkan.

  3. Geser tombol untuk memilih pengiriman dokumen TBPKP.

  4. Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia.

  5. Rekap biaya akan muncul di layar, kemudian pilih Lanjut.

  6. Pilih metode pembayaran melalui menu yang tersedia.

  7. Kode bayar, nominal pembayaran, dan metode pembayaran akan ditampilkan.

  8. Klik Lanjut, kemudian ikuti petunjuk pembayaran sesuai bank yang dipilih.

  9. Setelah pembayaran selesai, proses pengesahan dapat dilanjutkan sesuai instruksi pada aplikasi.

Setelah seluruh proses selesai, wajib pajak dapat mengunduh QR Code dari aplikasi SIGNAL. QR Code tersebut dapat dicetak sesuai ketentuan yang tersedia di aplikasi.

Meski demikian, masyarakat sebaiknya memastikan kembali syarat, periode, serta ketentuan program pemutihan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
provinsi samsat pemutihan pajak kendaraan