RADAR BOGOR - Harapan aparatur sipil negara (ASN), untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2027 belum mendapat kepastian.
Dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Presiden Prabowo Subianto belum menyampaikan rencana kenaikan gaji pokok bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN tahun depan, juga belum diberikan pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN masih berlangsung.
Baca Juga: DBH Rp48,3 Miliar Cair, Gaji ASN Jadi Prioritas
Purbaya menyampaikan, hal tersebut dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah masih membahas berbagai kemungkinan terkait kebijakan kenaikan gaji ASN.
Belanja Pegawai Justru Naik pada 2027
Meski belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji pokok ASN, anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2027 mengalami peningkatan.
Pemerintah menyiapkan, belanja pegawai sebesar Rp378,9 triliun pada 2027.
Angka tersebut, lebih tinggi dibandingkan pagu belanja pegawai dalam APBN 2026 yang mencapai Rp358 triliun.
Namun, peningkatan anggaran tersebut tidak otomatis berarti gaji pokok PNS dan PPPK akan dinaikkan.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah menjelaskan, belanja pegawai antara lain digunakan untuk membayar gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara.
Besaran tunjangan kinerja juga dikaitkan dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian dan lembaga.
Artinya, kenaikan total anggaran belanja pegawai perlu dilihat secara lebih luas karena mencakup berbagai kebutuhan kepegawaian, bukan semata-mata penyesuaian gaji pokok ASN.
Fokus Pemerintah pada Kualitas Aparatur
Kebijakan belanja pegawai pada 2027, diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan digitalisasi sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: PKH Cair Dua Kali di Agustus 2026? Ini Penjelasan Saldo Tahap 2 dan Tahap 3
Selain itu, reformasi birokrasi akan terus dilanjutkan secara menyeluruh.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menghitung kebutuhan belanja pegawai secara tepat agar kualitas belanja tetap terjaga.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tetap memperhatikan daya beli dan konsumsi aparatur negara.
Perencanaan kebutuhan ASN pada 2027 juga akan mempertimbangkan formasi yang diperlukan serta jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
Kebijakan kebutuhan ASN tersebut tetap mengacu pada prinsip zero growth atau minus growth, sehingga penambahan jumlah aparatur akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
Terakhir Naik 8 Persen pada 2024
Jika menengok kebijakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024.
Pemerintah saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Melalui aturan tersebut, gaji ASN naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Blok A GSE 2 Desa Cinangka Ciampea Bogor Sukses Gelar Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia
Kebijakan itu menjadi penyesuaian pertama setelah gaji PNS tidak mengalami kenaikan selama sekitar empat tahun.
Sejak kenaikan pada 2024 tersebut, belum ada lagi perubahan terhadap gaji pokok PNS hingga 2026.
Dalam rentang sekitar satu dekade terakhir, penyesuaian gaji ASN juga tercatat relatif terbatas.
Pemerintah sebelumnya menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015, kemudian kembali naik 5 persen pada 2019, sebelum akhirnya meningkat 8 persen pada 2024.
Dengan belum adanya keputusan kenaikan gaji ASN dalam RAPBN 2027, para PNS dan PPPK masih harus menunggu pembahasan pemerintah hingga kebijakan tersebut benar-benar diputuskan. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti