RADAR BOGOR - Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih menjadi tanda tanya.
Hingga pertengahan Agustus 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan terkait penyesuaian gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah.
Karena itu, besaran maupun waktu pemberlakuan kenaikan gaji ASN pada 2027 belum dapat dipastikan.
Pemerintah Masih Membahas Kenaikan Gaji ASN 2027
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan penyesuaian gaji ASN untuk tahun depan.
Pembahasan tersebut belum sampai pada tahap yang mendalam sehingga belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN 2027.
Baca Juga: Liburan ke China, Dhea Ananda Pilih Naik Eskalator Gunung hingga Uji Nyali di Glass Bridge Zhangjiaj
Purbaya menyampaikan, hal itu dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah juga menyadari tingginya perhatian masyarakat terhadap isu kenaikan gaji ASN, termasuk pertanyaan yang ramai muncul di media sosial.
Namun, pemerintah masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum menentukan kebijakan.
Belum adanya keputusan tersebut juga tercermin dalam pidato Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pidatonya, Presiden belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk 2027.
Kondisi itu, belum dapat diartikan bahwa kenaikan gaji ASN dipastikan tidak terjadi.
Pemerintah masih membuka kemungkinan, adanya penyesuaian setelah mempertimbangkan kondisi keuangan negara, perkembangan ekonomi, serta penerimaan negara.
Dengan demikian, ASN yang berharap mendapatkan kenaikan penghasilan pada 2027 masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan 2024
Sambil menunggu kepastian kebijakan tahun depan, besaran gaji pokok PNS pada 2026 masih menggunakan ketentuan yang berlaku sejak 2024.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Renungan Suci di TMP Pondok Rajeg
Aturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan gaji berdasarkan ketentuan baru berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Melalui kebijakan tersebut, gaji pokok PNS mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8 persen.
Penyesuaian dilakukan dengan mengubah tabel gaji PNS yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk golongan I, gaji PNS golongan Ia saat ini berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
Golongan Ib menerima gaji pokok Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700.
Sedangkan, golongan Ic berada pada rentang Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700.
Adapun golongan Id memiliki gaji pokok Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400.
Baca Juga: Klaim Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat Dipertanyakan, Driver di Bogor Ungkap Kondisi Sebenarnya
Memasuki golongan II, PNS golongan IIa memperoleh gaji pokok mulai Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
Golongan IIb berada di kisaran Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500.
Golongan IIc sebesar Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, dan golongan IId mencapai Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.
Untuk golongan III, gaji pokok PNS golongan IIIa berada pada rentang Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Golongan IIIb memperoleh Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800.
Sedangkan, golongan IIIc mendapatkan Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500.
Sementara itu, gaji pokok golongan IIId berkisar Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.
Pada golongan IV, gaji pokok golongan IVa berada di antara Rp3.287.800 dan Rp5.399.900.
Golongan IVb menerima Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300.
Sedangkan, golongan IVc berada pada rentang Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400.
Baca Juga: Gaji ASN 2027 Naik? Ini Jawaban Terbaru Pemerintah
Selanjutnya, gaji pokok PNS golongan IVd berkisar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500.
Adapun golongan IVe memiliki gaji pokok paling tinggi dalam tabel tersebut, yakni mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Penghasilan PNS Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok
Besaran yang diterima PNS setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji pokok.
ASN juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut antara lain tunjangan, hak cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Kombinasi gaji pokok dan berbagai komponen penghasilan tersebut, membuat total penghasilan sebagian ASN dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, bergantung pada jabatan dan ketentuan instansinya.
Dalam data penghasilan yang dicantumkan, pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural memiliki penghasilan bulanan yang relatif tinggi.
Ketua atau kepala tercatat sebesar Rp31.474.800, wakil ketua Rp29.665.400, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing Rp28.104.300.
Sementara itu, pegawai non-ASN yang disebut setara dengan jenjang eselon tercatat memiliki penghasilan sebesar Rp24.886.200 untuk Eselon I, Rp19.514.300 untuk Eselon II, Rp13.842.300 untuk Eselon III, serta Rp10.612.900 untuk Eselon IV.
Baca Juga: Kantong Aman! Ini 5 Rekomendasi Wisata Gratis di Bogor, Ada yang Buka 24 Jam
Untuk pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran penghasilan juga dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Pegawai berpendidikan SD, SMP, atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun tercatat memperoleh Rp4.285.200 per bulan.
Nominal tersebut meningkat menjadi Rp4.639.300 untuk masa kerja 10 tahun dan Rp5.052.600 untuk masa kerja 20 tahun.
Pegawai dengan pendidikan SMA atau D1 sederajat mendapatkan Rp4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun, kemudian Rp5.347.400 untuk masa kerja 10 tahun dan Rp5.861.500 untuk masa kerja 20 tahun.
Pada jenjang pendidikan D2 atau D3 sederajat, penghasilan tercatat sebesar Rp5.488.500 untuk masa kerja hingga 10 tahun.
Angka tersebut meningkat menjadi Rp5.966.100 untuk masa kerja 10 tahun dan Rp6.524.200 untuk masa kerja 20 tahun.
Sementara itu, pegawai berpendidikan S1 atau D4 sederajat memiliki penghasilan Rp6.591.000 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp7.160.500 untuk masa kerja 10 tahun, dan Rp7.825.800 untuk masa kerja 20 tahun.
Adapun pegawai dengan pendidikan S2 atau S3 sederajat tercatat memperoleh Rp7.764.100 untuk masa kerja hingga 10 tahun.
Penghasilan tersebut meningkat menjadi Rp8.357.500 untuk masa kerja 10 tahun dan Rp9.050.500 untuk masa kerja 20 tahun.
Gaji PPPK 2026 Juga Belum Berubah
Tidak hanya PNS, besaran gaji PPPK pada 2026 juga masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk PPPK golongan I dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp1.938.500. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh Rp2.116.900.
Sedangkan, golongan III dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan Rp2.206.500.
Baca Juga: 54 Anggota Paskibraka Kota Bogor Kibarkan dan Turunkan Merah Putih di Sempur
Selanjutnya, PPPK golongan IV dengan masa kerja 3 tahun memperoleh Rp2.299.800.
Golongan V dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2.511.500, sedangkan golongan VI dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan Rp2.742.800.
PPPK golongan VII dengan masa kerja 3 tahun memiliki gaji pokok Rp2.858.800.
Golongan VIII memperoleh Rp2.979.700, sedangkan golongan IX dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan Rp3.203.600.
Untuk golongan X, gaji pokok PPPK berada di angka Rp3.339.100.
Golongan XI memperoleh Rp3.480.300, golongan XII Rp3.627.500, dan golongan XIII Rp3.781.000.
Sementara itu, gaji PPPK golongan XIV mencapai Rp3.940.900.
Golongan XV memperoleh Rp4.107.600, golongan XVI sebesar Rp4.281.400, dan golongan XVII memiliki gaji pokok tertinggi, yakni Rp4.462.500 untuk masa kerja 0 tahun.
Ada Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Penghasilan PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok.
PPPK, termasuk guru dan tenaga non-guru, juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan lainnya.
Baca Juga: DBH Rp48,3 Miliar Cair, Gaji ASN Jadi Prioritas
Dengan belum adanya keputusan mengenai kenaikan gaji ASN pada 2027, besaran gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini masih menjadi acuan.
Pemerintah masih perlu menyelesaikan, pembahasan sebelum menentukan apakah akan ada penyesuaian gaji pada tahun depan.
Bagi ASN yang menantikan kenaikan penghasilan, kepastian tersebut kemungkinan baru terlihat setelah pemerintah mengambil keputusan resmi terkait kebijakan anggaran dan belanja negara untuk 2027. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti