Gaji ASN 2027 Belum Naik? Ini Sinyal dari RAPBN

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 09:48 WIB
ILUSTRASI: Belum ada kepastian kenaikan gaji ASN.
ILUSTRASI: Belum ada kepastian kenaikan gaji ASN.

RADAR BOGOR - Harapan aparatur sipil negara (ASN), untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2027 belum mendapat kepastian. 

Pemerintah hingga kini, masih membahas kemungkinan penyesuaian gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Presiden, Prabowo Subianto juga belum menyampaikan rencana kenaikan gaji ASN ketika membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di hadapan DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Kondisi tersebut, membuat kebijakan kenaikan gaji ASN 2027 masih menjadi tanda tanya. 

Baca Juga: Avengers : Endgame Encore Segera Tayang, Ada 7 Menit Adegan Baru yang Terhubung ke Doomsday

Terlebih, dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2027 tidak terdapat penyebutan secara khusus mengenai kenaikan gaji pokok ASN.

Pemerintah Masih Bahas Kenaikan Gaji ASN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.

Purbaya menyampaikan, hal tersebut dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026. 

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai berbagai kemungkinan kebijakan yang berkaitan dengan penyesuaian gaji ASN.

Dengan belum adanya keputusan tersebut, besaran maupun waktu pemberlakuan kenaikan gaji ASN pada 2027 belum dapat dipastikan.

Artinya, ASN yang saat ini menantikan perubahan gaji pokok masih harus menunggu hasil pembahasan pemerintah. 

Keputusan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kebijakan anggaran negara serta kondisi fiskal.

Anggaran Belanja Pegawai Justru Naik

Meski kenaikan gaji ASN belum disebutkan secara khusus, pemerintah menyiapkan anggaran belanja pegawai yang lebih besar dalam RAPBN 2027.

Belanja pegawai dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp378,9 triliun. 

Angka tersebut meningkat dibandingkan pagu belanja pegawai yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp358 triliun.

Baca Juga: BRI Perkuat Ekosistem Investasi di Batam, Investor Asing Dapat Solusi Bisnis Terintegrasi

Kenaikan anggaran tersebut tidak serta-merta berarti gaji pokok PNS dan PPPK akan naik. 

Belanja pegawai mencakup sejumlah kebutuhan aparatur negara, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja.

Dalam RAPBN 2027, pembayaran tunjangan kinerja bagi aparatur negara juga diarahkan dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian dan lembaga.

Karena itu, peningkatan anggaran belanja pegawai perlu dibedakan dengan kebijakan kenaikan gaji pokok ASN. 

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan penyesuaian gaji pokok untuk 2027.

Ini Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027

Dalam dokumen RAPBN 2027, kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara. 

Salah satu upaya yang disiapkan pemerintah, mendorong digitalisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah juga akan melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh. 

Reformasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan menjaga agar perhitungan kebutuhan belanja pegawai tetap tepat. 

Kualitas belanja pegawai juga menjadi perhatian dengan tetap mempertimbangkan daya beli dan tingkat konsumsi aparatur negara.

Baca Juga: Rumah di Empang Kota Bogor Terbakar, Diduga Imbas Bocah Main Api

Kebutuhan ASN pada 2027 turut menjadi bagian dari perencanaan. 

Pemerintah akan memperhitungkan formasi pegawai yang diperlukan serta jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.

Perencanaan tersebut, dilakukan dengan berpedoman pada kebijakan zero growth atau minus growth, sehingga pertumbuhan jumlah ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah dan kondisi kepegawaian yang ada.

Terakhir Naik pada 2024

Jika melihat riwayatnya, kenaikan gaji pokok PNS terakhir terjadi pada 2024. 

Pemerintah saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS rata-rata sebesar 8 persen. 

Kebijakan itu menjadi penyesuaian pertama setelah gaji pokok PNS tidak mengalami kenaikan selama sekitar empat tahun.

Sejak kenaikan tersebut, gaji pokok PNS belum kembali mengalami perubahan hingga 2026. 

Dengan demikian, apabila pemerintah tidak menetapkan kebijakan baru, ketentuan gaji yang berlaku saat ini masih menjadi acuan pada 2027.

Baca Juga: Liburan ke China, Dhea Ananda Pilih Naik Eskalator Gunung hingga Uji Nyali di Glass Bridge Zhangjiaj

Dalam catatan satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga tidak terjadi setiap tahun. 

Penyesuaian gaji tercatat dilakukan sebesar 5 persen pada 2015, kemudian kembali naik 5 persen pada 2019, sebelum mengalami kenaikan lebih besar sebesar 8 persen pada 2024.

Kapan Gaji ASN 2027 Diputuskan?

Belum adanya penyebutan kenaikan gaji ASN dalam pidato Presiden, Prabowo maupun dokumen RAPBN 2027 membuat kebijakan tersebut masih harus ditunggu.

Pemerintah memang menyiapkan anggaran belanja pegawai yang lebih besar dibandingkan 2026. 

Namun, kenaikan pagu belanja pegawai tidak dapat langsung diartikan sebagai kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan, pembahasan mengenai gaji ASN masih berlangsung. 

Dengan demikian, kepastian mengenai apakah gaji PNS dan PPPK akan naik pada 2027 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Untuk saat ini, ASN belum memiliki kepastian mengenai besaran kenaikan maupun kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. 

Perkembangan pembahasan RAPBN 2027 menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk mengetahui arah kebijakan gaji ASN tahun depan. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
asn gaji pppk pns prabowo subianto