RADAR BOGOR - Kabar baru, datang bagi guru yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah, membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.
Rencana tersebut, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Masih Bertahap, BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair 19 Agustus 2026, KKS Bank Mandiri Jadi yang Awal
Menurut Rini, guru PPPK nantinya akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi PNS. Namun, pelaksanaannya tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Kebutuhan Guru Nasional Jadi Dasar Formasi
Selain membuka peluang seleksi, pemerintah juga tengah menyiapkan kebutuhan formasi guru berdasarkan proyeksi kebutuhan nasional.
Rini menjelaskan, kebutuhan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai program pendidikan yang sedang dan akan dijalankan pemerintah.
Sejumlah kebutuhan guru juga diproyeksikan untuk mendukung keberadaan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dengan demikian, pembukaan formasi nantinya tidak hanya berkaitan dengan pengisian kebutuhan guru secara umum, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada program-program pendidikan pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan, adanya kesepakatan pemerintah mengenai status PPPK paruh waktu.
Pemerintah menyepakati bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah perubahan status tersebut, guru PPPK penuh waktu akan mulai masuk dalam proses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.
Prasetyo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari solusi terhadap persoalan yang selama ini dihadapi tenaga PPPK.
Status Guru PPPK Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Tak hanya membahas peluang menjadi PNS, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026: Cek Saldo KKS, Perubahan Desil hingga Bantuan Beras 30 Kg
Ke depan, status kepegawaian guru tersebut akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam melakukan penataan pengelolaan tenaga pendidik.
Kesepakatan tersebut sekaligus menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai status dan pengelolaan guru PPPK.
Meski demikian, guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap perlu mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Rencana pendaftaran seleksi sendiri diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti