Demo di DPR, Massa Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

Muhammad Ali • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:08 WIB
Massa saat aksi demo di depan gerbang DPR RI, Senayan, DKI Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Massa saat aksi demo di depan gerbang DPR RI, Senayan, DKI Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa pulang surat komitmen dari DPR RI setelah mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR RI di tengah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu tuntutan utama yakni mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Usai melakukan audiensi, Botok bersama sejumlah perwakilan massa yang masuk ke ruang rapat paripurna DPR RI kembali ke tengah peserta aksi. Ia kemudian menaiki mobil komando untuk menyampaikan hasil pertemuan kepada massa.

Baca Juga: Pria Berhelm Bawa Sajam saat Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI Diamankan

Di hadapan peserta aksi, Botok membacakan surat komitmen yang diterima dari DPR RI. Surat tersebut, menurutnya, menjadi hasil dari audiensi yang dilakukan bersama perwakilan massa AMPB.

“Hari ini, saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI, ini kop resmi dari negara bergambar garuda, saya bacakan mohon didengar baik-baik,” ujarnya di hadapan massa aksi dari atas mobil komando, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, DPR RI menyatakan komitmen terhadap penyelesaian pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Botok menjelaskan, dalam komitmen tersebut DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selain itu, pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan RUU tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Tak hanya itu, pimpinan DPR RI disebut menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Bagi AMPB, surat komitmen tersebut menjadi hasil penting dari aksi mereka dalam mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Botok juga menambahkan, AMPB komitmen akan mendatangi kembali Gedung DPR RI di tanggal 15 agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam surat, sehingga pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebatas janji.

"Kami akan datang (kembali) ke sini untuk memastikan apakah DPR itu kita seret keluar atau menyerahkan undang-undang," tandas Botok.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. 

Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR RI dalam menuntaskan pembahasan regulasi.

"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026 dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," katanya saat menerima audiensi perwakilan massa aksi. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
RUU Perampasan Aset Massa dpr demo