Kabar Penting Guru PPPK: Peluang Jadi PNS Hingga Diangkat Penuh Waktu

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Ilustrasi guru yang akan menerima TPG Agustus 2026 (Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud)
Ilustrasi guru mengajar di kelas (Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud)

RADAR BOGOR - Para guru kembali mendapatkan kabar mengenai arah kebijakan kepegawaian pemerintah. 

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, disampaikan tiga poin penting terkait masa depan guru, khususnya mereka yang berstatus P3K.

Pertama, P3K paruh waktu akan diarahkan menjadi P3K penuh waktu. Kebijakan ini disebut mulai diarahkan pada awal 2027.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Hampir 1 Juta Ton Siap, Cek Siapa yang Berhak Dapat

Namun, pemerintah belum menjelaskan apakah pengangkatan tersebut dilakukan otomatis atau tetap melalui seleksi dan persyaratan tertentu.

Kedua, guru P3K penuh waktu akan diberi kesempatan untuk berproses menjadi PNS. 

Pernyataan ini menjadi kabar yang menarik karena selama ini banyak guru P3K berharap mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaiannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non ASN Sudah Cair, Giliran PNS dan PPPK Dibayarkan Hari Ini

Meski demikian, mekanismenya belum dijelaskan secara lengkap. 

Salah satu pertanyaan terbesar adalah mengenai batas usia, mengingat sebagian guru P3K telah berusia lebih dari 35 tahun. 

Belum diketahui apakah aturan usia CPNS tetap berlaku atau akan ada ketentuan khusus.

Baca Juga: 3 Juta Lebih KK Terdaftar Perlinsos, Cek Daerah dengan Pendaftar Terbanyak Berpeluang Dapat Bansos

Ketiga, pemerintah menyampaikan rencana pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. 

Namun, belum ada kepastian apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk P3K atau juga mencakup guru PNS.

Dalam prosesnya, pemerintah melakukan perhitungan kebutuhan guru, termasuk guru agama dan bidang mata pelajaran, sekaligus menghitung kemampuan anggaran. 

Baca Juga: Angkot Laik Jalan di Kota Bogor Akan Dipasangi Stiker Khusus

Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi fiskal.

Pelaksanaan kebijakan juga akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani anggaran negara. 

Karena itu, guru diimbau tidak langsung menyimpulkan mengenai pengangkatan, syarat usia, ataupun pengalihan status sebelum regulasi resmi diterbitkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Jalan Menuju PNS di 2027

Untuk saat ini, tiga arah kebijakan tersebut menjadi informasi penting yang perlu dipantau guru. 

Kepastian mengenai mekanisme dan persyaratan masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube @guru abad 21
guru P3k guru pppk Guru ASN