3 Kabar Besar untuk Guru di 2027: P3K Paruh Waktu, Peluang Jadi PNS hingga Pegawai Pusat

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: Pemkab Tasikmalaya
Ilustrasi guru P3K yang jadi ASN. Foto: Pemkab Tasikmalaya

RADAR BOGOR - Guru kembali mendapat kabar mengenai penataan status kepegawaian. 

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah, DPR, dan sejumlah kementerian, disampaikan tiga kebijakan utama yang berkaitan dengan guru P3K.

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, kebijakan pertama adalah P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. 

Baca Juga: Kawal RUU Perampasan Aset, Masyarakat Pati Siap Kembali ke Jakarta 15 Desember 2026

Rencana ini menjadi salah satu kebijakan yang diarahkan mulai awal 2027. 

Namun, teknis pengangkatannya belum dijelaskan, termasuk apakah dilakukan langsung atau melalui tahapan tertentu.

Kebijakan kedua adalah guru P3K penuh waktu akan diberi kesempatan untuk berproses menjadi PNS. 

Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair di Akhir Agustus, Bakal Hangus atau Tetap Cair? Ini Penjelasannya

Hal ini menjadi perhatian karena banyak guru P3K telah berusia lebih dari 35 tahun.

Syarat usia pun masih menjadi pertanyaan. Belum diketahui apakah ketentuan usia dalam proses CPNS tetap digunakan atau pemerintah akan membuat mekanisme khusus bagi guru P3K. 

Oleh karena itu, guru masih harus menunggu penjelasan resmi.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Lagi, 33 Juta Orang Dapat, Cek Nama Anda

Kebijakan ketiga berkaitan dengan pengelolaan guru. 

Pemerintah menyampaikan adanya kesepakatan untuk mengalihkan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. 

Namun belum dipastikan apakah hanya guru P3K yang dialihkan atau guru PNS juga akan masuk dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kabar Penting Guru PPPK: Peluang Jadi PNS Hingga Diangkat Penuh Waktu

Pemerintah menyatakan seluruh kebijakan telah dihitung dari sisi kebutuhan dan anggaran. 

Simulasi anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya telah dilakukan agar kebijakan tidak mengganggu kondisi fiskal.

Pelaksanaan juga akan dilakukan secara bertahap atau staging untuk menjaga keberlanjutan anggaran. 

Baca Juga: Menu Makan Siang Simple: Resep Udang Tumis Tomat Segar Khas Restoran

Pemerintah bersama kementerian terkait masih menghitung kebutuhan guru, termasuk guru agama dan kebutuhan berdasarkan mata pelajaran.

Dengan demikian, guru perlu mencermati tiga informasi utama, P3K paruh waktu menuju penuh waktu, P3K penuh waktu mendapat kesempatan berproses menjadi PNS, serta rencana pengalihan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Namun, semua detail mengenai syarat, usia, seleksi, dan mekanisme pengangkatan masih menunggu regulasi resmi. 

Guru sebaiknya tidak berspekulasi sebelum aturan tersebut benar-benar diterbitkan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube @guru abad 21
guru PPPK paruh waktu guru 2027 Guru ASN