RADAR BOGOR - Isu kepastian status serta anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu menjadi perhatian serius banyak pihak.
Menjawab keresahan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, menegaskan komitmen pemerintah dan DPR terkait keberlangsungan masa depan para tenaga honorer dan PPPK di Indonesia.
Dalam keterangannya, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian utama, yakni mengenai jaminan kerja dan skema pembayaran gaji.
Baca Juga: Penjelasan Skema Rapel Bansos, Beras 30 Kg dan Program PPSE Rp5 Juta
Jaminan Bebas PHK Bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
"Yang pertama tidak ada pemutusan hubungan kerja, baik itu PPPK maupun PPPK paruh waktu," ujar Bima Arya dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Isi keputusan ini sekaligus meredam kekhawatiran yang timbul akibat aturan Kemendagri mengenai pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD.
Baca Juga: Valley Market Sentul Bogor, Destinasi Bernuansa Pedesaan Eropa yang Lagi Hits
Pada kenyataannya, banyak pemerintah daerah mengalokasikan belanja aparatur hingga 40-50%, bahkan mencapai 70-80% di beberapa wilayah pemekaran.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kendala rasio APBD ini tidak boleh mengorbankan status kerja para pegawai.
Pengalihan Beban Gaji ke APBN (Prioritas Guru dan Nakes)
Untuk mengatasi keterbatasan fiskal dan beban belanja di tingkat daerah, Komisi II DPR RI mendorong agar skema pengalokasian gaji PPPK dibayarkan langsung melalui anggaran pusat (APBN).
Baca Juga: Kobarkan Semangat Kemerdekaan, PDIP Kabupaten Bogor Buka Ruang Anak Muda Lewat Turnamen Futsal
Namun, mengingat kemampuan keuangan negara di tingkat pusat, kebijakan pengalihan pembayaran gaji via APBN ini dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
Penggajian tenaga PPPK di bidang pendidikan (guru/tendik) dan kesehatan menjadi prioritas utama yang bakal ditanggung oleh anggaran pusat (APBN).
Sedangkan untuk sektor non-pendidikan dan non-kesehatan penggajian masih dibebankan pada APBD masing-masing daerah, untuk sementara.
Baca Juga: Stop Cek KKS Tiap Hari, Saldo Bansos BPNT Cair Hanya Jika Status Ini Muncul
Walau begitu, Komisi II DPR RI tetap melanjutkan pembahasan untuk memitigasi kemampuan fiskal serta tingkat kemandirian pendapatan di tiap wilayah agar tidak memberatkan daerah.***
Editor : Robecca SesariaSumber : YouTube TVR PARLEMEN